Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum dan Harga Komponen Kebutuhan Hidup Disebut Terlalu Jomplang, Ini Kata Kemenaker

Kompas.com - 06/10/2023, 15:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial X (Twitter) ramai membahas soal upah minimum dan harga komponen kebutuhan hidup yang dinilai terlalu jomplang.

Topik tersebut salah satunya diungkapkan oleh @convom*** pada Kamis (5/10/2023) malam.

Tampak dalam unggahan, warganet mempermasalahkan upah minimum Jakarta yang senilai kurang lebih Rp 5 juta per bulan.

Padahal, harga rumah di kawasan ini mencapai Rp 1,2 miliar, sedangkan harta kendaraan sekitar Rp 300 juta.

"Masuk akal nggak??? Adil nggak??? Kenapa employee di indo kurang dihargai??? Apa mogok kerja aja ya??? Knp UMR ga 20jt per bulan aja???" tulis pengunggah.

Hingga Jumat (6/10/2023), unggahan protes seputar upah minimum ini telah dilihat lebih dari 597.000 kali, disukai 6.400 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 1.000 warganet X.

Lantas, bagaimana tanggapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)?

Baca juga: Ramai soal WNA yang Terkejut Tahu Gaji di Indonesia Hanya Rp 4,5 Juta, Kemenaker Buka Suara


Baca juga: UPDATE, 13 Formasi CPNS dan PPPK untuk Lulusan SMA/SMK, Apa Saja?

Pertimbangan penetapan upah minimum

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, penetapan upah minimum (UM) tidak hanya melihat harga komponen kehidupan atau barang-barang di suatu daerah.

Menurutnya, sebelum mengetahui pertimbangan dalam penetapan UM, masyarakat perlu mengetahui hakikat UM, termasuk apa dan untuk siapa.

"UM merupakan upah terendah di suatu wilayah yang berlaku bagi perusahaan di wilayah tersebut," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/10/2023).

Anwar melanjutkan, UM diterapkan khusus untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca juga: Daftar Upah Minimum 2022 Kabupaten/Kota di DIY, Bali, dan Jawa Tengah

Penetapan UM sendiri mempertimbangkan berbagai variabel, termasuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi suatu daerah.

"Serta kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi tersebut," lanjutnya.

Variabel yang digunakan dalam pertimbangan penetapan UM tersebut pun bukan hanya bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja.

"Di sisi lain juga untuk menjaga stabilitas kelangsungan usaha dan kelangsungan kerja di wilayah tersebut," kata Anwar.

Baca juga: Aturan Penetapan Upah Minimum 2023 Berubah, Ini Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK

Dokumen Kemenaker terkait kenaikan upah minimum 2023.Hasil tangkapan layar dokumen Kemenaker. Dokumen Kemenaker terkait kenaikan upah minimum 2023.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com