Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Upah Minimum dan Harga Komponen Kebutuhan Hidup Disebut Terlalu Jomplang, Ini Kata Kemenaker

KOMPAS.com - Lini masa media sosial X (Twitter) ramai membahas soal upah minimum dan harga komponen kebutuhan hidup yang dinilai terlalu jomplang.

Topik tersebut salah satunya diungkapkan oleh @convom*** pada Kamis (5/10/2023) malam.

Tampak dalam unggahan, warganet mempermasalahkan upah minimum Jakarta yang senilai kurang lebih Rp 5 juta per bulan.

Padahal, harga rumah di kawasan ini mencapai Rp 1,2 miliar, sedangkan harta kendaraan sekitar Rp 300 juta.

"Masuk akal nggak??? Adil nggak??? Kenapa employee di indo kurang dihargai??? Apa mogok kerja aja ya??? Knp UMR ga 20jt per bulan aja???" tulis pengunggah.

Hingga Jumat (6/10/2023), unggahan protes seputar upah minimum ini telah dilihat lebih dari 597.000 kali, disukai 6.400 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 1.000 warganet X.

Lantas, bagaimana tanggapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)?

Pertimbangan penetapan upah minimum

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, penetapan upah minimum (UM) tidak hanya melihat harga komponen kehidupan atau barang-barang di suatu daerah.

Menurutnya, sebelum mengetahui pertimbangan dalam penetapan UM, masyarakat perlu mengetahui hakikat UM, termasuk apa dan untuk siapa.

"UM merupakan upah terendah di suatu wilayah yang berlaku bagi perusahaan di wilayah tersebut," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/10/2023).

Anwar melanjutkan, UM diterapkan khusus untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Penetapan UM sendiri mempertimbangkan berbagai variabel, termasuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi suatu daerah.

"Serta kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi tersebut," lanjutnya.

Variabel yang digunakan dalam pertimbangan penetapan UM tersebut pun bukan hanya bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja.

"Di sisi lain juga untuk menjaga stabilitas kelangsungan usaha dan kelangsungan kerja di wilayah tersebut," kata Anwar.

Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, Kamis (20/7/2023), Anwar mengatakan bahwa negara turut memberikan perlindungan bagi pekerja untuk mendapat gaji di atas UM per bulan.

Upah di atas minimum itu dikhususkan bagi pekerja yang memenuhi syarat, seperti kompetensi, masa kerja, pendidikan, dan berbagai kualifikasi lain yang dibutuhkan perusahaan.

Perlindungan tersebut, menurut Anwar, diwujudkan dalam bentuk kewajiban bagi pengusaha untuk membuat serta melaksanakan struktur dan skala upah.

"Inilah yang sejatinya merupakan upah yang berkeadilan karena seseorang diperhitungkan kompetensi dan produktivitasnya bagi perusahaan," terang dia.

UMP Jakarta paling tinggi dari provinsi lain

Sementara itu, pemerintah provinsi telah menetapkan kenaikan upah minimum atau UMP 2023 pada akhir 2022.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP tidak boleh melebihi 10 persen.

Namun demikian, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yakni sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen dari tahun sebelumnya.

Sedangkan, provinsi dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah, yaitu Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen dari tahun lalu.

Kenaikan UMP paling tinggi terjadi di Provinsi Sumatera Barat, mencapai 9,15 persen, sehingga menjadi Rp 2.742.476 dari semula Rp 2.512.539 pada 2022.

Sementara kenaikan terendah diberlakukan untuk UMP Papua Barat, yakni sebesar 2,56 persen dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,28 juta.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/06/153000665/upah-minimum-dan-harga-komponen-kebutuhan-hidup-disebut-terlalu-jomplang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke