Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat, Cara, dan Biaya Mengurus Perubahan HGB Menjadi SHM 2023

Kompas.com - 03/10/2023, 16:00 WIB
Aulia Zahra Zain,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dapat mengubah status tanah menjadi sertifikat Hak Milik (SHM).

Keuntungan kepemilikan SHM adalah dapat bersifat selamanya, dapat diwariskan, serta status kepemilikan tanah dan bangunan mempunyai kekuatan hukum tertinggi di Indonesia.

Hal ini berbeda jika status kepemilikan tanah masih HGB yang terdapat batas waktu kepemilikannya.

Sertifikat HGB adalah tanda bukti perorangan atau badan hukum yang memiliki keperluan untuk mendirikan bangunan di atas tanah bukan miliknya.

HGB berlaku dalam jangka waktu tertentu, paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.

Hal ini berbeda dengan SHM sebagai tanda bukti kepemilikan tanah yang bersifat turun-temurun, berkekuatan penuh, dan tanpa batas waktu tertentu.

Mengurus perubahan HGB menjadi SHM dapat dilakukan di Kantor Pertanahan secara mandiri. 

Namun sebelum mengurusnya, Anda perlu mengetahui persyaratan dokumen, alur proses, hingga waktu penyelesaiannya. Lantas, bagaimana cara mengubah HGB naik menjadi SHM?

Baca juga: Syarat dan Cara Ubah HGB ke SHM, Biaya Hanya Rp 50.000!


Persyaratan mengurus HGB naik menjadi SHM

Dilansir dari Kompas.com, Senin (9/1/2023), merujuk pada laman resmi Kementerian ATR/BPN, mengurus HGB menjadi SHM termasuk dalam layanan pertanahan perubahan hak untuk rumah tinggal.

Berikut persyaratan yang perlu disiapkan:

  1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai.
  2. Surat kuasa apabila diperlukan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loker.
  4. Surat persetujuan kreditor (Jika dibebani hak tanggungan).
  5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atas PBB (SPPT PBB) Tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (Pada saat pendaftaran hak).
  7. Sertifikat HGB.
  8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/ Surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi SHM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi.

Pastikan Anda melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi Kantor Pertanahan untuk mengurus perubahan HGB menjadi SHM.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com