Alur proses mengubah HGB menjadi SHM dapat juga dilakukan secara mandiri di Kantor Pertanahan sesuai domisili.
Berikut cara mengubah HGB menjadi SHM:
Perlu Anda perhatikan, jika waktu untuk mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan memerlukan sekitar lima hari kerja.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Melalui Program PTSL
Dikutip dari Kompas.com, (1/10/2023), Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, biaya mengubah status HGB ke SHM hanya sebesar Rp 50.000.
"Ini tertera juga di Peraturan Pemerintah 128 tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian ATR/BPN," kata Yulis kepada Kompas.com, Jumat (30/9/2023).
Pihaknya menerangkan, biaya tersebut berlaku untuk status HGB dengan pemanfaatan rumah tinggal seluas maksimal 600 meter persegi.
Selain itu, biaya Rp 50.000 juga berlaku untuk pemanfaatan rumah toko dengan luas maksimal 120 meter persegi.
Sesuai pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN, masyarakat yang menemukan tindak pungutan liar atau pungli saat mengubah status tanah dapat segera melapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.