Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat, Cara, dan Biaya Mengurus Perubahan HGB Menjadi SHM 2023

Kompas.com - 03/10/2023, 16:00 WIB
Aulia Zahra Zain,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Cara mengubah HGB menjadi SHM

Alur proses mengubah HGB menjadi SHM dapat juga dilakukan secara mandiri di Kantor Pertanahan sesuai domisili.

Berikut cara mengubah HGB menjadi SHM:

  1. Siapkan berkas persyaratan oleh pemohon.
  2. Datangi Kantor Pertanahan sesuai dengan domisili.
  3. Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai domisili.
  4. Petugas memeriksa berkas yang diajukan pemohon.
  5. Pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran, pengukuran, serta pemeriksaan tanah.
  6. Petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran serta pemeriksaan bidang tanah.
  7. Pemohon harus hadir ketika proses pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah.
  8. Usai proses tersebut, kantor pertanahan akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM.
  9. Pemohon harus bersiap apabila nantinya dibebankan untuk membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  10. Jika seluruh proses sudah selesai, maka Kantor Pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.
  11. Proses perubahan HGB dan SHM sudah selesai.
  12. Pemohon dapat mengambil SHM pada loket pelayanan.

Perlu Anda perhatikan, jika waktu untuk mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan memerlukan sekitar lima hari kerja.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Melalui Program PTSL

Biaya mengubah HGB jadi SHM Rp 50.000

Dikutip dari Kompas.com, (1/10/2023), Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, biaya mengubah status HGB ke SHM hanya sebesar Rp 50.000.

"Ini tertera juga di Peraturan Pemerintah 128 tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian ATR/BPN," kata Yulis kepada Kompas.com, Jumat (30/9/2023).

Pihaknya menerangkan, biaya tersebut berlaku untuk status HGB dengan pemanfaatan rumah tinggal seluas maksimal 600 meter persegi.

Selain itu, biaya Rp 50.000 juga berlaku untuk pemanfaatan rumah toko dengan luas maksimal 120 meter persegi.

Sesuai pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN, masyarakat yang menemukan tindak pungutan liar atau pungli saat mengubah status tanah dapat segera melapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com