Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Terjadi, Bisakah Orang yang Mengambil Foto atau Video Tanpa Izin Dipidana?

Kompas.com - 03/10/2023, 11:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di era media sosial, semua hal bisa menjadi konten. Dampaknya, ranah privasi pun mulai diabaikan.

Kondisi tersebut kerap dikeluhkan oleh warganet di media sosial. Sebab, mereka kerap mendapati foto atau video yang diambil dan diunggah tanpa izin.

Kekhawatiran ini sempat diungkapkan oleh seorang warganet beberapa waktu lalu, ketika ia menangis saat mengendarai motor di jalanan.

Ia merasa ada pengendara lain yang merekamnya dengan ponsel.

"Yaallah pagi ini aku keluar rumah sambil nangis naik motor krna dpt kabar neneku meninggal, tp pas di lampu merah ada mba2 2 orang pake motor scoopy kaya videoin aku sambil liat2 aku ke belakang dan ketawa2. Aku takut dijadiin konten dan fyp, sekira ada tolong ditakedown," tulis waragnet itu melalui akun X @tanyakanrl, Jumat (29/9/2023).

Lantas, apakah mengambil foto atau video orang lain bisa dipidana?

Baca juga: Ramai di Medsos, Bolehkah Mengambil Foto atau Video di Stasiun?

Penjelasan ahli

Pakar Hukum Pidana Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Surakarta, Muhammad Rustamaji mengatakan, siapa pun yang mengambil foto atau video orang lain tanpa izin bisa dipidana.

Hal ini bergantung dari tujuan perekaman dan kerugian yang dialami korban.

Menurutnya, jika perekaman itu ditujukan untuk sebuah konten yang menghasilkan uang, maka bisa dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Jadi tinggal foto dan video tadi untuk apa. Kalau untuk komersial, ada sisi ekonomi, dari sebuah foto atau video itu ranahnya UU Hak Cipta," kata Rustamaji kepada Kompas.com, Senin (2/10/2023).

Pengambilan foto atau video itu juga bisa berujung pada pidana jika berkaitan dengan privasi seseorang.

"Misal orang ngantuk dan ngowo difoto lalu dibuat lelucon, itu bisa dikenakan Pasal 310 KUHP," ujarnya.

Baca juga: Benarkah Pakai Muka Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Dipidana?

Diketahui, Pasal 310 berisi tentang pencemaran nama baik, yakni perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum.

Ancaman pidana pencemaran nama baik adalah penjara maksimal 9 tahun dan denda Rp 4,5 juta.

Contoh lainnya adalah ketika seseorang sedang menangis dan direkam tanpa izin lalu disebarkan.

Hal ini juga berpotensi untuk dipidana jika korban merasa dirugikan.

"Ada orang nangis, lalu direkam tanpa izin, disebar, tapi diberikan narasi yang tidak sesuai sehingga muncul kerugian bagi orang lain dan orang yang dirugikan mengajukan ke ranah hukum," jelas Rustamaji.

"Meskipun mulanya bercanda, tapi ada pihak yang dirugikan," sambungnya.

Baca juga: Ramai soal Stalker atau Penguntit, Bisakah Dipidana?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Israel Serang Kamp Pengungsi di Rafah, 21 Tewas, Bantuan ke Gaza Terhenti

Israel Serang Kamp Pengungsi di Rafah, 21 Tewas, Bantuan ke Gaza Terhenti

Tren
Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Tren
La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Tren
Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Tren
Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Tren
Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Tren
13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com