Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal "Stalker" atau Penguntit, Bisakah Dipidana?

Kompas.com - 14/04/2023, 13:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Topik seputar penguntit atau stalker belakangan ramai menjadi perbincangan warganet Twitter.

Bermula dari warganet ini, pada Kamis (13/4/2023), yang mengaku kenal dengan wanita korban penguntitan dan obsesi dari seorang pria.

Pengunggah kemudian menanyakan soal hukum tentang penguntit atau stalker di Indonesia.

"Mungkin disini ada yang paham tentang hukum di Indonesia mengenai penguntit/stalker? Sudah kami laporkan, namun YA dapat bebas karena sedang berada dibawah pengawasan dokter kejiwaan. Padahal sangat meresahkan, terutama keamanan teman saya," kata dia.

Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Diberitakan Tribunnews (7/4/2023), seorang pria berusia 40 tahun menjadi penguntit siswa SMA, bahkan hingga melakukan perusakan di kediaman korban.

Tak cukup sampai di situ, pelaku juga diduga pernah memukuli pria yang mengantar jemput korban ke sekolah.

Lantas, adakah jerat hukum bagi penguntit atau stalker?

Baca juga: Apakah Memotret dan Merekam Seseorang Tanpa Izin Bisa Dipidana?


Hukum bagi penguntit atau stalker

Menurut laman Very Well Mind, stalking atau menguntit adalah suatu perilaku mengikuti seseorang yang membuat korban merasa tidak aman.

Penguntitan sebenarnya merupakan kejahatan serius dan berbahaya, bahkan dapat menyebabkan konsekuensi mengerikan bagi korban.

Orang yang berpotensi menjadi penguntit atau stalker adalah seseorang yang mengenal korban secara dekat seperti mantan pasangan, maupun sama sekali tidak mengenal seperti penggemar selebritas.

Indonesia sesungguhnya tidak memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur soal stalker.

Namun demikian, beberapa peraturan di Indonesia dapat menjadi payung hukum tindakan penguntitan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, perbuatan menguntit dapat dilaporkan secara pidana.

Terutama, apabila korban atau orang yang menjadi obyek penguntitan merasa tidak senang.

Halaman:

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com