Sejalan dengan itu, dilansir dari laman National Geographic, Antartika adalah satu-satunya benua yang tidak memiliki tempat tinggal permanen bagi manusia.
Tidak ada negara di Antartika, ia terbagi menjadi dua wilayah yakni Antartika Timur dan Antartika Barat, serta mencakup wilayah kepulauan dalam Konvergensi Antartika.
Baca juga: 7 Pulau Paling Berbahaya di Dunia, Ada yang Pernah Jadi Tempat Uji Coba Nuklir
Namun, sempat ada tujuh negara yang membuat klaim tertentu atas wilayah Antartika sebelum adanya Perjanjian Antartika tahun 1959.
Negara-negara tersebut adalah Selandia Baru, Australia, Prancis, Norwegia, United Kingdom, Chili, dan Argentina.
Pada 1959, negara-negara ini menandatangani Perjanjian Antartika, yang menetapkan beberapa hal:
Perjanjian ini menetapkan bahwa setiap negara perjanjian mempunyai akses bebas ke seluruh kawasan.
Baca juga: Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Negara-negara Skandinavia dan Nordik