Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Anak yang Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel

Kompas.com - 03/10/2023, 08:05 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - A (7), anak yang didiagnosis mati batang otak usai operasi amandel di RS Kartika Husada Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat akhirnya meninggal dunia.

Ia mengembuskan napas terakhirnya pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 18.45 WIB.

Kabar berpulangnya A yang diduga menjadi korban malapraktik disampaikan oleh ayahnya, Albert.

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga A, Cahaya Christmanto.

"Betul, anak saya sudah meninggal dunia," ujar Albert dikutip dari Kompas.com, Senin.

Baca juga: Apa Itu Radang Amandel dan Penyebabnya?

Baca juga: Kronologi dan Fakta Bocah 7 Tahun Didiagnosis Mati Batang Otak Usai Jalani Operasi Amandel

Awal mula alami mati batang otak

Sebelum meninggal, A sempat menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada Jatiasih setelah mendapat rujukan dari puskesmas pada Selasa (19/9/2023).

Mulanya, A mengalami penyakit amandel yang telah membesar sehingga disarankan agar dilakukan pengangkatan.

Pihak RS juga merekomendasikan hal yang sama dan selanjutnya tindakan operasi dijadwalkan pada Selasa pukul 12.00 WIB.

"Akan tetapi,  ditunggu pukul 12.00 belum datang, jadi istri saya berpikir bisa dia mandi sebentar, pada saat dia masih mandi tiba-tiba perawat datang untuk membawa anak saya ke ruang operasi tanpa istri saya ketahui," kata Albert dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/9/2023).

Pada saat itu, istri Albert dibuat terkejut karena buah hatinya sudah tidak ada di kamar dan dipindahkan ke ruang operasi.

Albert mengatakan, istrinya juga tidak diperbolehkan masuk ke ruang operasi untuk menemui anaknya. Ia hanya diberi form untuk ditandatangani sebelum A dioperasi.

"Dikarenakan sedang panik jadi dia hanya tanda tangan tanpa benar-benar paham apa isi form tersebut," jelas Albert.

Baca juga: Ramai soal Pasien Jantung Tidak Bisa Operasi karena Biaya Mahal, Ini Kata BPJS Kesehatan

Dokter sebut operasi berjalan lancar

Mengetahui apa itu tonsil sangatlah penting agar bisa menjaga kesehatannya.Shutterstock/Yuganov Konstantin Mengetahui apa itu tonsil sangatlah penting agar bisa menjaga kesehatannya.

A menjalani operasi selama satu jam dari pukul 12.30 WIB. Pada saat itu, dokter mengatakan bahwa operasi A berjalan lancar.

Penanganan A kemudian diambil alih oleh dokter anestesi untuk menyadarkan pasien.

Namun, Albert mendapati anaknya mengalami kesusahan ketika mengambil napas.

"Karena terlihat anak saya berusaha mengambil napas lewat mulutnya sekitar tiga kali seperti orang mendengkur keras," jelasnya.

Beberapa saat kemudian, A mengalami henti jantung dan henti napas sehingga dilakukan resusitasi jantung dan pemasangan ventilator oleh dokter anestesi dan perawat.

Pada Kamis (28/9/2023), kondisi A mengalami penurunan kesadaran dan pada Jumat (29/9/2023), buah hatinya didiagnosis mengalami mati batang otak berdasarkan nilai Glasgow Coma Scale (GSC).

Baca juga: Pasien di Wales Meninggal Usai Berhubungan Intim dengan Perawat di Tempat Parkir RS

Keluarga A tempuh jalur hukum

Buntut A mengalami mati batang otak, keluarga korban telah melaporkan RS Kartika Husada Jatiasih ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas dugaan malapraktik.

Kuasa hukum keluarga A, Cahaya Christmanto, mengatakan bahwa ada delapan orang terlapor, seperti dokter anestesi, THT, spesialis anak, termasuk direktur RS.

"Diduga ada tindak pidana malapraktik, baik itu kelalaian," ujar Cahay dikutip dari Kompas.id, Senin.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Binospal Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahwa perkara ini akan diutamakan dan akan segera diselidiki karena sifatnya urgen," sambungnya.

Ada beberapa UU yang dicantumkan kuasa hukum keluarga A dalam laporannya ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yakni:

  • UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal Ayat 1
  • Pasal 359 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Pasal 360 KUHP
  • Pasal 361 KUHP.
  • Pasal 438- 440 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Kemenkes Buka Suara soal Video Viral Dokter Dipukuli Pasien di Lampung

(Sumber: Kompas.com/Joy Andre, Firda Janati | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com