KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat mewaspadai obat tradisional pelangsing yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Hal itu diungkapkan melalui unggahan akun resmi Instagram, @bpom_ri pada Rabu (27/9/2023).
“#SahabatBPOM, ada beberapa jenis klaim pada obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO), salah satunya adalah obat tradisional pelangsing,” tulis keterangan dalam unggahan.
Menurut Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari, obat tradisional atau herbal dilarang untuk ditambahkan BKO.
“Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Permenkes Nomor 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional, disebutkan bahwa obat tradisional dilarang mengandung bahan kimia obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat,” kata Eka kepada Kompas.com, Kamis (28/9/2023).
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Daftar Obat Tradisional Penambah Stamina Pria yang Mengandung BKO Menurut BPOM
Dikutip dari akun resmi BPOM, obat tradisional mengandung bahan kimia obat atau BKO merupakan produk obat tradisional yang pada pembuatannya ditambahkan bahan kimia obat dengan tujuan untuk menambah fungsinya.
Padahal, obat tradisional tidak boleh mengandung BKO lantaran dapat memicu interaksi antara komponen senyawa yang ada.
Selain itu, penambahan BKO pada produk herbal juga dilakukan tanpa memperkirakan dosis atau aturan pakai dari bahan tersebut, sehingga dapat membawa dampak buruk bagi kesehatan.
Ada empat klaim khasiat pada obat tradisional yang sering ditemukan mengandung BKO, seperti:
Baca juga: Beberapa Efek Samping Allopurinol, Obat Penurun Asam Urat
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.