Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Anak Jadi Pelaku Bullying, Pakar: Dua-duanya Itu Korban!

Kompas.com - 29/09/2023, 10:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"(Ini membuat dia) mencontoh atau melakukan sesuatu yang terlihat keren atau membuat orang lain menderita," tambah dia.

Baca juga: Marak Perundungan di Kalangan Remaja, Ini Kata Kak Seto

Masyarakat

Di sisi lain, Yesmil mengatakan sistem pendidikan, agama, bahkan politik yang gagal dan tidak memerhatikan anak juga menyebabkan anak jadi seorang perundung. 

"Pendidikan lebih pada kognisi, psikomotorik, afeksinya kurang. Nyanyi dan seni kurang. (Padahal) perlu ada keseimbangan," ujarnya.

Menurut dia, anak tidak mendapatkan proses belajar-mengajar yang memberikan nilai-nilai etika yang tumbuh dalam masyarakat.

Sebagai contoh, anak tidak tahu makna mencium tangan guru atau orangtua. Mereka juga tidak mengenal tindakan-tindakan yang termasuk perundungan, mulai dari sekadar ejekan hingga pengeroyokan.

Dia menyebut tokoh masyarakat, tokoh politik, serta tokoh agama kurang memberi perhatian kepada anak. Akibatnya, anak mampu melakukan kekerasan besar dan menarik perhatian.

Tak hanya itu, dia mengatakan anak kurang mengetahui risiko hukum dari tindakannya. Ini karena mereka belum dewasa sehingga emosi dan nalarnya masih belum siap.

Yesmil menegaskan, anak-anak tetap mendapatkan hukuman atas tindak kekerasan yang dilakukan meskipun masih di bawah umur.

"Jadikan ini contoh yang bisa dilihat dari sudut pendidikan, agama, kesehatan mental, dan hukum. Jangan dikira anak-anak buta hukum," imbuh dia.

Baca juga: 6 Jenis Bullying yang Wajib Diketahui Orangtua agar Anak Tak Jadi Korban

Hukuman anak pelaku perundungan

Lebih lanjut, Yesmil menjelaskan hukuman-hukuman seperti apa saja yang mengancam anak-anak pelaku perundungan. Menurutnya, hukuman yang diberikan tergantung usia anak.

Dia menyebut, orangtua anak usia 2-5 tahun yang lakukan perundungan wajib menjalani wajib lapor ke polisi terkait.

Sementara anak usia 5 sampai 12 tahun akan mendapatkan sanksi di lembaga permasyarakatan.

Adapun anak usia 12 sampai 17 tahun akan tetap mendapatkan sanksi berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Hukuman yang mengancam seperti peringatan, pembinaan, pelatihan kerja, hukuman percobaan penjara,  hingga pidana penjara dengan masa hukuman 1/2 dari hukuman untuk orang dewasa.

"(Harus) memberikan hukuman yang setimpal dan dalam hukuman itu ada unsur pendidikan dan pembinaan supaya jera," ujar dia.

"Yang terpenting, tidak ditiru oleh orang lain. (Anak jadi berpikir) kalau melakukan itu, saya akan dihukum," imbuh Yesmil.

Baca juga: Korban Pelecehan dan Bully Sering Dilaporkan Balik, Ini Kata LPSK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com