KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dilarang untuk memberikan komentar di unggahan capres dan cawapres 2024.
Hal itu untuk menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Disebutkan bahwa aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"SKB ini ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional BPKN)," tulis unggahan instagram @mood.jakarta pada Minggu (24/9/2023).
Hingga Senin (25/9/2023) siang, unggahan tersebut sudah disukai sebanyak 11.742 kali dan mendapatkan lebih dari 300 komentar dari warganet.
Lantas, benarkah ASN dilarang untuk menyukai dan berkomentar di media sosial peserta pemilu 2024?
Baca juga: Mengenal Single Salary, Sistem Gaji Baru bagi ASN pada 2024...
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengkonfirmasi, ASN dilarang untuk memberikan dukungan mereka dalam bentuk apapun untuk peserta pemilu 2024.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Pasal 1 Ayat 5 dijelaskan manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (25/9/2023).
Sementara itu, pada Pasal 9 Ayat 2 juga disebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
"Jadi sudah jelas dalam penjelasan saya di atas, kalau ada ASN yang like apakah dia netral? Tidak kan," terang Nur Hasan.
Kemudian, dalam Pasal 87 Ayat 4 huruf c disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka 17 September 2023: Jadwal, Syarat, dan Berkas yang Disiapkan
Tak hanya itu saja, ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Pasal 255 di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut beberapa poin yang diatur di dalamnya:
Sementara itu, dalam Pasal 5 (huruf N) di PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dukungan tersebut dengan cara:
"Apabila ditemukan pelanggaran netralitas, silakan laporkan kepada instansi dan sanksi akan diproses berdasarkan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menggunakan tools SBT (Sistem Berbagai Terintegrasi)," pungkasnya.
Baca juga: Beredar SK Kebutuhan ASN Pemda 2023, Ini Kata Kemenpan-RB
Kemudian, dilansir dari akun resmi Instagram @bkngoidofficial (8/9/2023), disebutkan bahwa ASN tidak boleh terjun ke dunia politik. Kecuali jika sudah melepaskan ikatannya sebagai ASN, baik itu PNS ataupun PPPK.
Hal ini lantaran, ASN harus memiliki sikap netral dan tidak berpihak kepada partai politik manapun.
Berdasarkan Pasal 12 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ketidaknetralan ASN akan berpengaruh pada perannya dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, terutama dalam pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik.
"UU Nomor 5 Tahun 2014 juga jelas mengamanatkan kepada ASN untuk bebas dari bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Ini termasuk melarang ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai (Pasal 255, PP Nomor11 Tahun 2017 tentang Manajemen)," terang BKN.
Merujuk PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020, ASN harus mengundurkan diri apabila terlibat dalam partai politik atau bahkan ketika ditetapkan sebagai calon legislatif.
Apabila statusnya masih ASN, namun menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka bisa diberhentikan secara tidak hormat bagi PNS dan pemutusan hubungan kerja secara tidak dengan hormat untuk PPPK.
Selain itu, ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif atau terjun ke politik secara langsung wajib mengundurkan diri secara tertulis.
"Tapi ingat, selama proses pemberhentian belum disahkan, ASN masih wajib menjalankan profesi dan tugasnya," lanjut BKN.
Selain itu yang perlu diketahui, dalam Pasal 254 Ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 juga menyebutkan bahwa pernyataan pengunduran diri yang sudah diterima tidak dapat ditarik kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.