Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPN/Bappenas Buka Lowongan 533 Formasi PPPK 2023, Gaji Terendah Rp 7 Juta

Kompas.com - 22/09/2023, 13:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Berikut persyaratan umum pendaftaran PPPK Kementerian PPN/Bappenas 2023:

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar.

Sementara itu, syarat khusus kebutuhan jabatan formasi PPPK Kementerian PPN/Bappenas 2023, klik link ini.

Baca juga: Kemenpora Umumkan Formasi PPPK 2023, Ini Link, Syarat, Gaji, dan Cara Daftarnya

Dokumen wajib pendaftaran

Berikut tujuh dokumen wajib yang perlu disiapkan para pendaftar:

  • Surat lamaran
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Pasfoto terbaru latar belakang merah
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Semua dokumen berupa softcopy dengan format dan ukuran yang ditentukan dalam sistem.

Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak dapat digunakan untuk mendaftar PPPK 2023.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Kemenaker 2023: Link, Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya

Cara mendaftar PPPK Kementerian PPN/Bappenas 2023

Setelah mengetahui jumlah formasi, gaji, syarat, dan dokumen yang perlu dipersiapkan, berikut cara mendaftar PPPK Kementerian PPN/Bappenas 2023:

  • Buka laman ssacsn.bkn.go.id
  • Klik menu "SSCASN"
  • Klik "Buat Akun"
  • Isi identitas diri di kolom yang diminta dan klik "Lanjutkan"
  • Isi data diri lainnya dan unggah foto KTP serta swafoto, kemudian klik "Lanjutkan"
  • Klik "Proses Pendafataran Akun" dan pilih "Iya"
  • Pilih menu "Cetak Informasi Pendaftaran"
  • Setelah berhasil membuat akun di SSCASN, selanjutnya kembali buka laman ssacsn.bkn.go.id
  • Klik menu "SSCASN"
  • Klik "Masuk"
  • Masukkan NIK dan password Isi identitas yang diminta, klik "Selanjutnya"
  • Pilih jenis seleksi, klik "Selanjutnya"
  • Pilih instansi dan jenis formasi, klik "Selanjutnya"
  • Lengkapi dan unggah dokumen yang dipersyaratkan
  • Klik "Akhiri Proses Pendaftaran", klik "Iya".

Baca juga: Kemensetneg Umumkan Formasi PPPK 2023, Gaji sampai Rp 11 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com