Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/09/2023, 20:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengumumkan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 1/47/KP.01/IX/2023 yang ditandatangani pada 19 September 2023.

Tahun ini, Kemenaker membuka 331 kebutuhan formasi, dengan rincian 12 PPPK Tenaga Kesehatan, 309 PPPK Tenaga Teknis, dan 10 Tenaga Dosen.

Baca juga: 2 Cara Cek Formasi CPNS 2023, Apa Saja?

Namun, tidak ada kualifikasi pendidikan SMA/SMK pada PPPK Kemenaker 2023. Formasi yang tersedia hanya diperuntukkan lulusan D3 hingga S2. 

Seluruh proses pendaftaran PPPK Kemenaker dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Dalam pengumuman itu, diketahui bahwa jenis kebutuhan PPPK meliputi khusus dan umum.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Kemenhub 2023: Link, Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya

Baca juga: Perincian Formasi CPNS Kemenkumham 2023, 1.015 untuk Penjaga Tahanan dan Dosen

Kriteria pelamar umum dan khusus

Untuk kriteria pelamar khusus, diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Selain itu, kriteria ini juga diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus menerus pada instansi yang dilamar

Sementara pelamar umum adalah pelamar selain Eks THK II dan tenaga non-ASN.

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini.

Kompas.com telah mengonfirmasi pengumuman rekrutmen PPPK Kemenaker 2023 tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dan Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, tetapi tidak merespons.

Pesan singkat yang dikirimkan hingga Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIB belum berbalas.

Baca juga: Pemprov Jateng Umumkan 2.200 Formasi PPPK 2023, Ini Kriteria dan Rinciannya...

Syarat pelamar PPPK Kemenaker 2023

Bagi pelamar yang berminat mendaftar PPPK Kemenaker 2023, berikut beberapa syarat yang perlu diketahui:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun untuk PPK Teknis-Dosen, serta maksimal 53 tahun untuk PPPK Tenaga Kesehatan
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan pidana dua tahun penjara atau lebih
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, TNI, dan polisi
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan dengan IPK minimal 2,75 dengan skala 4,00
  • Lulusan D4 tidak bisa mendaftar pada formasi kualifikasi pendidikan S1 dan sebaliknya, kecuali pada kualifikasi yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring
  • Memiliki kompetensi untuk jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja atau unit di lingkungan Kemenaker
  • Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun
  • Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi CASN sebelumnya
  • Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

Baca juga: Kemensetneg Umumkan Formasi PPPK 2023, Gaji sampai Rp 11 Juta

Selain syarat-syarat di atas, pelamar juga wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Ini dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Halaman:

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com