Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pengawasan Dompet Digital, Benarkah Tidak di Bawah OJK?

Kompas.com - 22/09/2023, 09:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai memperbincangkan dompet digital yang disebut sudah tak lagi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Informasi tersebut diunggah oleh akun media sosial X (dulu Twitter), @meigacoan, Selasa (19/9/2023) pagi.

"Inget guis, DA** udah gak diawasin OJK jadi, yang masih punya dan nyimpen duit di DA** ati2 yee...," tulisnya.

Menanggapi pengunggah, beberapa warganet mengoreksi bahwa OJK memang tidak mengawasi dompet digital.

Menurut warganet, pengawasan dompet digital dilakukan oleh bank sentral atau Bank Indonesia (BI).

"Tlong buat tmen2 selalu check dan re-check ya. OJK tidak mengawasi dompet digital melainkan BI yang mengawasi dompet digital," kata akun @F2aldi, Selasa.

Hingga Jumay (22/9/2023) siang, unggahan tersebut sudah mendapatkan lebih dari 1,1 juta tayangan.

Lantas, benarkah OJK tidak mengawasi dompet digital?

Baca juga: Setelah Pinjol Muncul Pinpri, OJK Ingatkan Bahayanya!


OJK tidak mengawasi dompet digital

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menjelaskan, pihaknya tidak mengawasi penyelenggaraan dompet digital.

"Dompet digital merupakan produk dan kegiatan di sistem pembayaran (payment gateway) yang berada di bawah pengawasan Bank Indonesia," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Kewenangan tersebut telah diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang (UU) Bank Indonesia, UU OJK, serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kendati demikian, Tongam mengatakan, OJK berpotensi mengawasi dompet digital yang disertai kegiatan paylater.

Paylater adalah layanan yang memungkinkan pengguna menunda pembayaran atau melakukan transaksi dengan pembayaran di kemudian hari.

Tongam mengungkap, pelaku kegiatan tersebut biasanya bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan. Lembaga jasa keuangan inilah yang kegiatannya diawasi oleh OJK.

"Pelaku kegiatan paylater ini biasanya bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan, seperti jasa pembiayaan yang diawasi oleh OJK," terangnya.

Halaman:

Terkini Lainnya

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com