Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Pertanian Buka 113 Formasi PPPK 2023, Simak Ketentuanya

Kompas.com - 22/09/2023, 10:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian mengumumkan tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor B-2626/Kp.110/A2/09/2023 yang ditandatangani pada 19 September 2023.

Kepala Biro Humas dan Infromasi Publik, Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri mengkonfirmasi adanya pembukaan PPPK tersebut. 

"Betul," kata Kuntoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Rekrutmen PPPK BPN 2023: Formasi, Link, Syarat, dan Cara Daftarnya

Gaji hingga Rp 8 juta

Kementerian Pertanian membuka 113 kebutuhan formasi untuk lulusan SMK sampai S2 dengan gaji mulai dari Rp 2,6 juta hingga Rp 8 juta per bulan.

Seluruh proses pendaftaran PPPK Kementan dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Dalam pengumuman itu, diketahui bahwa jenis kebutuhan PPPK meliputi kriteria pelamar khusus dan umum.

Untuk kriteria pelamar khusus, diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer II dan non-ASN yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementan sampai dengan periode pendaftaran PPPK 2023.

Selain itu, pelamar kriteria khusus juga wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Sementara kriteria pelamar umum adalah mereka yang memenuhi syarat dan pelamar penyandang disabilitas. Informasi PPPK Kementan 2023 selengkapnya dapat dilihat di sini.

Baca juga: BKKBN Buka Ribuan Formasi PPPK 2023, Lulusan SMA Bisa Daftar!

Persyaratan pendaftaran PPPK Kementan 2023

Bagi pelamar yang berminat mendaftar PPPK Kemenaker 2023, berikut beberapa syarat yang perlu diketahui:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun untuk lulusan SMK, D3, D4, dan S1, serta maksimal 62 tahun untuk lulusan S2
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan pidana dua tahun penjara atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, BUMB, dan BUMD
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, TNI, dan polisi
  • Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi CASN sebelumnya
  • Tidak berstatus peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan NIP atau NI PPPK
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  • Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa perjanjian kerja berlaku
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja atau unit di lingkungan Kementan
  • Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun
  • Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku

Baca juga: Aturan serta Tata Cara Swafoto untuk CPNS dan PPPK 2023

Syarat pengalaman kerja minimal 2 tahun

Selain syarat-syarat di atas, pelamar juga wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama di bidang kerja yang sesuai dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar.

Namun, syarat pengalaman itu dikecualikan bagi jabatan fungsional dosen.

Pelamar pada jabatan fungsional dosen, wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi minimal 2 tahun untuk jenjang asisten ahli.

Pengalaman ini dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja minimal pejabat tinggi pratama atau eselon II bagi pelamar yang bekerja di instansi pemerinta.

Bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta atau lembaga swadaya non pemerintah, maka surat keterangan ditandatangani paling rendah direktur atau kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia.

Dalam pengumuman itu, diketahui bahwa masa perjanjian kerja ditetapkan paling sedikit 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Namun, masa kerja ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Baca juga: Kemensetneg Umumkan Formasi PPPK 2023, Gaji sampai Rp 11 Juta

Cara pendaftaran PPPK Kementan 2023

Proses pendaftaran dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Pada lemen itu, terdapat menu "SSCASN" di pojok kanan atas. Saat diklik, akan muncul dua menu lanjutan, yakni "Buat Akun" dan "Masuk".

Bagi Anda yang ingin masuk atau login SSCASN, maka terlebih dahulu harus membuat akun.

Permbuatan akun ini berlaku bagi semua pendaftar, termasuk mereka yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi.

Berikut caranya:

  • Klik sscasn.bkn.go.id
  • Klik menu "SSCASN"
  • Klik "Buat Akun"
  • Isi identitas diri di kolom yang diminta dan klik "Lanjutkan"
  • Isi data diri lainnya dan unggah foto KTP serta swafoto, kemudian klik "Lanjutkan"
  • Klik "Proses Pendafataran Akun" dan pilih "Iya"
  • Pilih menu "Cetak Informasi Pendaftaran"

Setelah selesai membuat akun di SSCASN, langkah selanjutnya adalah mendaftar instansi dan jenis formasi yang tersedia.

  • Klik sscasn.bkn.go.id
  • Klik menu "SSCASN"
  • Klik "Masuk"
  • Masukkan NIK dan password
  • Isi identitas yang diminta, klik "Selanjutnya"
  • Pilih jenis seleksi, klik "Selanjutnya"
  • Pilih instansi dan jenis formasi, klik "Selanjutnya"
  • Lengkapi dan unggah dokumen yang dipersyaratkan
  • Klik "Akhiri Proses Pendaftaran", klik "Iya". 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com