KOMPAS.com - Kementerian Pertanian mengumumkan tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.
Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor B-2626/Kp.110/A2/09/2023 yang ditandatangani pada 19 September 2023.
Kepala Biro Humas dan Infromasi Publik, Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri mengkonfirmasi adanya pembukaan PPPK tersebut.
"Betul," kata Kuntoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Rekrutmen PPPK BPN 2023: Formasi, Link, Syarat, dan Cara Daftarnya
Kementerian Pertanian membuka 113 kebutuhan formasi untuk lulusan SMK sampai S2 dengan gaji mulai dari Rp 2,6 juta hingga Rp 8 juta per bulan.
Seluruh proses pendaftaran PPPK Kementan dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Dalam pengumuman itu, diketahui bahwa jenis kebutuhan PPPK meliputi kriteria pelamar khusus dan umum.
Untuk kriteria pelamar khusus, diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer II dan non-ASN yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementan sampai dengan periode pendaftaran PPPK 2023.
Selain itu, pelamar kriteria khusus juga wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Sementara kriteria pelamar umum adalah mereka yang memenuhi syarat dan pelamar penyandang disabilitas. Informasi PPPK Kementan 2023 selengkapnya dapat dilihat di sini.
Baca juga: BKKBN Buka Ribuan Formasi PPPK 2023, Lulusan SMA Bisa Daftar!
Bagi pelamar yang berminat mendaftar PPPK Kemenaker 2023, berikut beberapa syarat yang perlu diketahui:
Baca juga: Aturan serta Tata Cara Swafoto untuk CPNS dan PPPK 2023
Selain syarat-syarat di atas, pelamar juga wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama di bidang kerja yang sesuai dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar.
Namun, syarat pengalaman itu dikecualikan bagi jabatan fungsional dosen.
Pelamar pada jabatan fungsional dosen, wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi minimal 2 tahun untuk jenjang asisten ahli.
Pengalaman ini dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja minimal pejabat tinggi pratama atau eselon II bagi pelamar yang bekerja di instansi pemerinta.
Bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta atau lembaga swadaya non pemerintah, maka surat keterangan ditandatangani paling rendah direktur atau kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia.
Dalam pengumuman itu, diketahui bahwa masa perjanjian kerja ditetapkan paling sedikit 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Namun, masa kerja ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar.
Baca juga: Kemensetneg Umumkan Formasi PPPK 2023, Gaji sampai Rp 11 Juta
Proses pendaftaran dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Pada lemen itu, terdapat menu "SSCASN" di pojok kanan atas. Saat diklik, akan muncul dua menu lanjutan, yakni "Buat Akun" dan "Masuk".
Bagi Anda yang ingin masuk atau login SSCASN, maka terlebih dahulu harus membuat akun.
Permbuatan akun ini berlaku bagi semua pendaftar, termasuk mereka yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi.
Berikut caranya:
Setelah selesai membuat akun di SSCASN, langkah selanjutnya adalah mendaftar instansi dan jenis formasi yang tersedia.