Usai pemeriksaan, KPK langsung menetapkan Karen sebagai tersangka dugaa kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina.
"KPK telah mengumpulkan dan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut: GKK alias KA (Karen Agustiawan) Dirut PT Pertamina Persero tahun 2009-2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/9/2023).
KPK menduga, Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing tanpa kajian dan analisis menyeluruh.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 trilun.
Ini merupakan kali kedua bagi Karen mengenakan rompi oranye KPK. Pasalnya, Karen diketahui baru keluar dari penjara pada 2020 setelah terjerat kasus korupsi.
Saat itu, Karen terbukti menyalahgunakan wewenang dalam investasi yang dilakukan PT Pertamina di Australia pada 2009.
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan pada Juni 2019.
Hukuman tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 15 tahun penjara.
Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana
Akan tetapi, Mahkamah Agung kemudian memutuskan untuk membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum pada Maret 2020.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tindakan Karen merupakan business judgment rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.
"Menurut majelis hakim, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun," ujar Juru Bicara Andi Samsan Nganro, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (9/3/2022).
"Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan, tetapi itu merupakan risiko bisnis," sambungnya.
Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...
(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Abba Gabrillin, Fika Nurul Ulya, Syakirun Ni'am | Editor: Diamanty Meiliana, Dani Prabowo, Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.