Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa penggunaan wajah sebagai stiker WhatsApp tanpa izin bisa diklasifikasikan sebagai tindakan tidak menyenangkan dan melanggar Pasal 335 KUHP.
Fickar melanjutkan, berdasarkan Pasal 21 ayat 4b, tindakan tersebut juga bisa dilakukan penahanan dalam prosesnya.
"Ancamannya satu tahun penjara," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).
Berikut bunyi pasal 335 KUHP:
"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.