Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Pakai Muka Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Dipidana?

Kompas.com - 20/09/2023, 08:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Termasuk tindakan tidak menyenangkan

Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa penggunaan wajah sebagai stiker WhatsApp tanpa izin bisa diklasifikasikan sebagai tindakan tidak menyenangkan dan melanggar Pasal 335 KUHP.

Fickar melanjutkan, berdasarkan Pasal 21 ayat 4b, tindakan tersebut juga bisa dilakukan penahanan dalam prosesnya.

"Ancamannya satu tahun penjara," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Berikut bunyi pasal 335 KUHP:

"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  • Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
  • Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com