Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jabar Umumkan 6.362 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Rinciannya

Kompas.com - 19/09/2023, 19:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat (Jabar) resmi mengumumkan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Formasi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar diumumkan oleh BKD Jabar melalui akun Instagram resmi @bkd.jabar pada Selasa (19/9/2023).

BKD Jabar menyebutkan bahwa formasi yang dibuka pada penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini sebanyak 6.362 kebutuhan.

Formasi PPPK Pemprov Jabar 2023 terdiri dari jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan teknis lainnya.

"Pengumuman terkait formasi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2023 sudah dapat akang teteh lihat di website BKD Jabar," tulis BKD Jabar.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023: Link, Syarat, Alur, dan Cara Daftarnya

Baca juga: Jelang Pendaftaran CASN 2023, Kenali Perbedaan PPPK dan CPNS

Link pendaftaran PPPK Pemprov Jabar 2023

Pelamar bisa menyimak informasi selengkapnya soal pendaftaran PPPK Pemprov Jabar 2023 melalui link di bawah ini:

Rincian formasi PPPK Pemprov Jabar 2023

BKD Pemprov Jabar telah menginformasikan penetapan jumlah PPPK tahun ini melalui Pengumuman Nomor: 800/PENG-01/PANSELASN-JABAR/2023.

Rincian formasi PPPK Pemprov Jabar 2023 dapat disimak di bawah ini:

  • Jabatan Fungsional (JF) guru: 5.155 formasi
  • JF tenaga kesehatan: 1.146 formasi
  • JF tenaga teknis lainnya: 61 formasi.

Baca juga: Ramai Pendidikan Dokter Jadi Kualifikasi Guru TIK, PKWU, dan Biologi di PPPK 2023

Syarat umum pendaftaran PPPK Pemprov Jabar 2023

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
DOK. Humas Pemkab Kediri Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

Pelamar wajib memahami berbagai syarat pendaftaran PPPK Pemprov Jabar 2023. Berikut rinciannya:

  • WNI
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pada jabatan yang dilamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode calon ASN sebelumnya
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan NIP/NI PPPK
  • Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar
  • Pelamar dapat melamar satu formasi
  • Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jabatan
  • Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi dan/atau satu jenis jabatan atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: BPS Buka 347 Formasi PPPK 2023, Ini Gaji, Tugas, Syarat, dan Cara Daftarnya

Dokumen pendaftaran PPPK Pemprov Jabar 2023

Pelamar wajib melampirkan beberapa dokumen ketika mendaftar sebagai PPPK.

Simak rincian dokumen pendaftaran PPPK Pemprov Jabar 2023:

  • KTP
  • Surat lamaran
  • Pasfoto
  • Ijazah sesuai kualifikasi pendidikan
  • Transkrip nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan
  • Surat Keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja
  • Surat pernyataan
  • STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar
  • Surat keterangan aktif bekerja
  • Dokumen lainnya bergantung formasi yang didaftar.

Baca juga: Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2023?

Cara daftar PPPK Pemprov Jabar 2023

Setelah memahami syarat dan berkas pendaftaran PPPK Pemprov Jabar 2023, pelamar bisa melanjutkan proses registrasi dengan langkah-langkah di bawah ini:

  • Kunjungi laman daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
  • Isi data yang diminta, seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, termasuk email yang aktif
  • Masukkan kode captcha
  • Jika sudah, klik "Lanjutkan"
  • Selanjutnya, pelamar akan diminta melengkapi data yang diperlukan, seperti foto pindai KTP dan swafoto sesuai ketentuan yang ditetapkan
  • Lanjutkan proses pendaftaran dengan mengeklik "Lanjutkan"
  • Klik "Iya" untuk konfirmasi proses pendaftaran
  • Bila proses pembuatan akun sudah selesai, situs akan menampilkan pilihan untuk mencetak informasi pendaftaran
  • Login ke akun SSCASN untuk mendaftar CPNS 2023.
  • Jika sudah masuk, cari formasi yang ingin dituju pada halaman beranda dengan mengisi keterangan lulusan dan program studi
  • Tunggu beberapa saat sampai rincian formasi CPNS 2023 muncul
  • Pilih formasi yang akan didaftar dengan cara mengeklik "Lihat"
  • Baca syarat yang ditetapkan lalu klik "Daftar" di bagian bawah.

Baca juga: Ijazah Jadi Syarat Dokumen Daftar CPNS 2023, Apakah Bisa Pakai SKL?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com