Formasi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar diumumkan oleh BKD Jabar melalui akun Instagram resmi @bkd.jabar pada Selasa (19/9/2023).
BKD Jabar menyebutkan bahwa formasi yang dibuka pada penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini sebanyak 6.362 kebutuhan.
Formasi PPPK Pemprov Jabar 2023 terdiri dari jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan teknis lainnya.
"Pengumuman terkait formasi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2023 sudah dapat akang teteh lihat di website BKD Jabar," tulis BKD Jabar.
Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pada jabatan yang dilamar
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode calon ASN sebelumnya
Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan NIP/NI PPPK
Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar
Pelamar dapat melamar satu formasi
Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jabatan
Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi dan/atau satu jenis jabatan atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah memahami syarat dan berkas pendaftaran PPPK Pemprov Jabar 2023, pelamar bisa melanjutkan proses registrasi dengan langkah-langkah di bawah ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Ranking Dunia Bulu Tangkis Terbaru, Setelah Hong Kong Open 2023https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/19/164500565/ranking-dunia-bulu-tangkis-terbaru-setelah-hong-kong-open-2023https://asset.kompas.com/crops/dMfO6kQR_cyQvK7vvsu7k6uMGdI=/0x0:5073x3382/195x98/data/photo/2023/08/27/64eb6beacab41.jpg