Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Pembelian dan Pembubuhan E-Meterai Melalui SSCASN 2023

Kompas.com - 17/09/2023, 10:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 akan menggunakan meterai elektronik atau e-meterai yang perlu dibubuhkan pada sejumlah dokumen.

Kepastian penggunaan e-meterai tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam Konferensi Pers Kesiapan Infrastruktur Teknologi Informasi Seleksi CASN 2023 secara daring, Kamis (14/9/2023).

"Tahun ini kita pastikan seluruh prosesnya kembali memakai meterai elektronik," ujar Suharmen.

Baca juga: Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS, Dibuka 17 September 2023

Alasan penggunaan e-meterai lantaran pihaknya menemukan adanya kecurangan pada pelaksanaan rekrutmen CPNS tahun-tahun sebelumnya di mana meterai manual yang ditempel adalah meterai bekas.

Selain itu, tujuan dari penggunaan e-meterai pada pelaksanaan CPNS 2023 adalah untuk pemasukan kas negara.

"Penggunaan e-meterai mengurangi potensi penyalahgunaan meterai, tentu sekaligus memberikan dampak pada kas negara," katanya lagi.

Baca juga: 20 Link Kementerian dan Lembaga untuk Cek Syarat dan Formasi CPNS 2023

Baca juga: 6 Hal soal E-Meterai, dari Harga, Cara Beli hingga Cara Penggunaannya

Dokumen yang perlu pakai e-meterai

Suharmen mengatakan, ada dua dokumen yang perlu menggunakan e-meterai.

Adapun dua dokumen yang harus menggunakan e-meterai tersebut adalah:

  1. Surat pernyataan dari instansi
  2. Surat lamaran dari peserta.

Baca juga: Kisi-kisi atau Materi SKD CPNS 2023: TWK, TIU, dan TKP

Lantas, bagaimana cara membeli e-meterai saat mengikuti seleksi CPNS 2023?

Cara beli e-materai melalui SSCASN 2023

Berikut ini tata cara pembelian dan pembubuhan e-meterai melalui SSCASN 2023:

  • Buka website SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  • Login dengan masukkan NIK dan Password yang sudah dibuat dan klik "Masuk"
  • Isi data diri lengkap dan benar, klik "Selanjutnya"
  • Pilih jenis seleksi yang akan dilamar klik "Selanjutnya"
  • Isi formasi seperti pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar, klik "Selanjutnya"
  • Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, klik "Selanjutnya"
  • Unggah dokumen, sebelumnya baca dulu dokumen yang akan diunggah, pastikan dokumen sudah sesuai ketentuan
  • Klik "Cek akun e-meterai" untuk membubuhi dokumen meterai elektronik
  • Untuk mendaftar akun e-meterai klik "Registrasi akun e-meterai"
  • Isi kolom email, buat password dan konfirmasi password yang sama untuk pembuatan akun e-meterai, lalu klik "Submit"
  • Anda akan mendapat email notifikasi untuk aktivitasi akun e-meterai, cek email, klik "Aktivasi akun"
  • Pelamar akan diarahkan ke laman meterai-elektronik.com
  • Untuk login akun e-meterai, masukkan email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
  • Masukkan captcha klik "Login"
  • Lakukan pembelian kuota e-meterai dengan klik "Pembelian"
  • Klik "Cek Akun e-meterai" lalu login dengan akun SSCASN yang sudah terdaftar
  • Klik "Unggah", pilih dokumen PDF yang akan dibubuhi, lalu bubuhi dokumen, kemudian klik "Unggah e-meterai"

Peserta juga bisa mengecek status riwayat pembubuhan, dan melakukan unggah dokumen dengan cara:

  • Klik "Cek riwayat pembubuhan"
  • Klik "Unggah PDF yang sudah ada e-meterai" pilih dokumen
  • Klik "Open", maka penguggahan selesai
  • Klik "Lihat" untuk memastikan dokumen sudah terunggah

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Helpdesk di laman SSCASN dan POS meterai-elektronik.com baik melalui WhatsApp dan email berikut:

  1. 0811 8549 110 (c3.peruri@sigma.co.id)
  2. 0811 9624 008 (helpdeks@peruridigit.co.id)
  3. 0811 1911 9393 (cs@pajakku.com)
  4. 0852 1517 9876 (casn-support@vas.id)

Baca juga: 20 Link Kementerian dan Lembaga untuk Cek Syarat dan Formasi CPNS 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com