Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risiko yang Terjadi jika IMEI Ponsel Tidak Terdaftar

Kompas.com - 19/09/2023, 13:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

1. Bea Cukai

Registrasi IMEI melalui Bea Cukai terbatas untuk unit handphone atau ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.

Jika ponsel adalah barang bawaan penumpang, maka Anda harus melakukan registrasi data IMEI melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau https://ecd.beacukai.go.id/.

Selain itu, lakukan registrasi di Electronic Customs Declaration (E-CD). Saat tiba di Indonesia, tunjukkan QR Code yang Anda dapat dari pengisian form registrasi.

Sebagai catatan, maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit.

Baca juga: Prosedur Ekspor Barang Sesuai Peraturan Bea Cukai

2. Operator seluler

Registrasi IMEI lewat operator seluler itu diperuntukan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari.

Bagi WNA yang tinggal lebih dari 90 hari, dapat mendaftarkan IMEI mereka pada saat kedatangan. Berikut prosedur pendaftarannya:

  • Download aplikasi Mobile Beacukai Apps (Android) atau kunjungi www.beacukai.go.id/register-imei.html
  • Isi formulir registrasi IMEI
  • Dapatkan QR Code dan kode registrasi
  • Bawa koper ke petugas inspeksi
  • Scan QR Code kepada petugas
  • Tunggu persetujuan dari petugas resmi
  • Jika sudah, maka IMEI Anda telah terdaftar.

Prosedur pendaftaran IMEI ini gratis tanpa pungutan apa pun. Namun, pajak lainnya tetap berlaku dan akan dikenai pada perangkat impor Anda.

 

(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Retia Kartika Dewi | Editor: Inten Esti Pratiwi, Rizal Setyo Nugroho)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com