Registrasi IMEI melalui Bea Cukai terbatas untuk unit handphone atau ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.
Jika ponsel adalah barang bawaan penumpang, maka Anda harus melakukan registrasi data IMEI melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau https://ecd.beacukai.go.id/.
Selain itu, lakukan registrasi di Electronic Customs Declaration (E-CD). Saat tiba di Indonesia, tunjukkan QR Code yang Anda dapat dari pengisian form registrasi.
Sebagai catatan, maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit.
Baca juga: Prosedur Ekspor Barang Sesuai Peraturan Bea Cukai
Registrasi IMEI lewat operator seluler itu diperuntukan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari.
Bagi WNA yang tinggal lebih dari 90 hari, dapat mendaftarkan IMEI mereka pada saat kedatangan. Berikut prosedur pendaftarannya:
Prosedur pendaftaran IMEI ini gratis tanpa pungutan apa pun. Namun, pajak lainnya tetap berlaku dan akan dikenai pada perangkat impor Anda.
(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Retia Kartika Dewi | Editor: Inten Esti Pratiwi, Rizal Setyo Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.