Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Risiko yang Terjadi jika IMEI Ponsel Tidak Terdaftar

KOMPAS.com - IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional.

IMEI terdiri dari 15 digit yang berfungsi mengidentifikasi secara unit alat atau perangkat yang tersambung ke jaringan seluler. Nomor ini juga membedakan masing-masing ponsel.

Nomor IMEI ada pada setiap perangkat ponsel baik pada Android maupun iPhone, penting untuk memastikannya terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Lantas, apa risiko jika IMEI ponsel Anda tidak terdaftar?

Risiko IMEI tidak terdaftar

Bagi perangkat ponsel, laptop, dan tablet yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar, makan akan terkena pemblokiran.

Diberitakan Kompas.com, Senin (31/7/2023), dampak dari pemblokiran IMEI adalah ponsel tidak akan bisa terhubung ke jaringan operator seluler yang ada di Indonesia.

Artinya, ada risiko pembatasan fungsi perangkat karena tidak bisa digunakan untuk komunikasi telepon dan data menggunakan kartu SIM operator.

Meski demikian, ponsel yang IMEI-nya terblokir masih bisa terhubung dengan wifi jika ingin terhubung ke jaringan internet.

Atau ponsel tersebut bisa digunakan secara normal di negara yang tidak menerapkan aturan blokir IMEI.

Selain itu, IMEI yang tak terdaftar berisiko menimbulkan kebocoran data dan peluang kejahatan siber lainnya.

Dilansir dari laman RRI, IMEI dapat digunakan untuk menghentikan ponsel curian agar tidak mengakses jaringan di negara tersebut.

Baik penegak hukum dan dinas intelijen, nomor IMEI digunakan untuk melacak perangkat dalam akurasi beberapa meter.

Di sisi lain, penyedia layanan seluler dapat menggunakan nomor IMEI untuk membuat black list perangkat yang dicuri dengan cara memblokirnya.

DIkutip dari Kompas.com, Jumat (14/7/2023), berikut adalah cara untuk melakukan pendaftaran atau registrasi IMEI:

1. Bea Cukai

Registrasi IMEI melalui Bea Cukai terbatas untuk unit handphone atau ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.

Jika ponsel adalah barang bawaan penumpang, maka Anda harus melakukan registrasi data IMEI melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau https://ecd.beacukai.go.id/.

Selain itu, lakukan registrasi di Electronic Customs Declaration (E-CD). Saat tiba di Indonesia, tunjukkan QR Code yang Anda dapat dari pengisian form registrasi.

Sebagai catatan, maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit.

2. Operator seluler

Registrasi IMEI lewat operator seluler itu diperuntukan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari.

Bagi WNA yang tinggal lebih dari 90 hari, dapat mendaftarkan IMEI mereka pada saat kedatangan. Berikut prosedur pendaftarannya:

  • Download aplikasi Mobile Beacukai Apps (Android) atau kunjungi www.beacukai.go.id/register-imei.html
  • Isi formulir registrasi IMEI
  • Dapatkan QR Code dan kode registrasi
  • Bawa koper ke petugas inspeksi
  • Scan QR Code kepada petugas
  • Tunggu persetujuan dari petugas resmi
  • Jika sudah, maka IMEI Anda telah terdaftar.

Prosedur pendaftaran IMEI ini gratis tanpa pungutan apa pun. Namun, pajak lainnya tetap berlaku dan akan dikenai pada perangkat impor Anda.

(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Retia Kartika Dewi | Editor: Inten Esti Pratiwi, Rizal Setyo Nugroho)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/19/134500965/risiko-yang-terjadi-jika-imei-ponsel-tidak-terdaftar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke