Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Ini Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

Kompas.com - 16/09/2023, 16:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 akan dibuka pada Minggu (17/9/2023).

Seluruh proses pendaftaran CPNS 2023 akan dilakukan secara daring melalui laman sscasn.bkn.go.id hingga 6 Oktober 2023.

Jika dinyatakan lolos seleksi administrasi, pelamar akan melalui tahap selanjutnya, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD).

Ambang batas SKD CPNS 2023

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, M Averrouce mengatakan, ambang batas SKD CPNS tahun ini sama dengan rekrutmen sebelumnya.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

"Betul (ambang batas sama dengan pengadaan CPNS sebelumnya)," kata Averrouce saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (16/9/2023).

Baca juga: Ramai soal Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Diundur, Benarkah?

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasaan tidak adanya perubahan nilai ambang batas SKD CPNS tahun ini.

Dalam Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2023, diketahui bahwa SKD CPNS 2023 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Total soal yang akan diujikan dalam SKD CPNS 2023 adalah 110 soal, terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP, dengan waktu pengerjaan 130 menit.

Nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta seleksi adalah sebagai berikut:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Nilai ambang batas atau passing grade tersebut sama dengan pengadaan CPNS sebelumnya.

Sementara nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2023 adalah 550 dengan rincian 150 untuk TKW, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.

Baca juga: Cara Cek Akreditasi Kampus dan Jurusan untuk Daftar CPNS 2023

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com