Namun, mereka yang tertangkap basah akan didakwa berdasarkan Sexual Offences Act 2004 atau Undang-Undang Pelanggaran Seksual Tahun 2004.
Merujuk peraturan tersebut, orang yang melakukan hubungan seksual di dalam toilet umum adalah tindakan ilegal.
Dikutip dari laman legislation.gov.uk, Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pelanggaran Seksual Tahun 2004 merinci pelanggaran aktivitas seksual di toilet umum, yakni:
"Seseorang melakukan pelanggaran apabila:
(a) ia berada di toilet yang dapat diakses atau diizinkan oleh masyarakat atau sebagian masyarakat, baik dengan membayar atau dengan cara lain;
(b) ia dengan sengaja melakukan suatu kegiatan; dan,
(c) aktivitas tersebut bersifat seksual."
Peraturan ini turut berlaku untuk semua pesawat dan maskapai penerbangan yang terdaftar di Inggris.
Bagi seseorang yang terbukti melanggar, dapat dikenai hukuman maksimal enam bulan penjara dan denda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.