Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Kapolsek Komodo AKP Ivans Drajat yang Diduga Pukul Sekuriti Bank

Kompas.com - 14/09/2023, 18:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Sosok AKP Ivans Drajat

Ivans Drajat merupakan Kapolsek Komodo di Nusa Tenggara Timur. Ia adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol). Saat ini, ia berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Dilansir dari situs Tribatanews (27/2/2023), Ivans menjabat sebagai kapolsek mulai Senin (27/2/2023).

Ia menggantikan posisi yang sebelumnya ditempati Iptu Matheos A.D. Siok yang kemudian menempati jabatan baru di Bagian Operasi Polres Manggarai Barat.

Sebelum menjadi kapolsek, Ivans menjabat menjadi Kasat Samapta Polres Kupang.

Semenetara sebelum bertugas di Kupang, Ivans bertugas sebagai Kasat Resnarkoba Polres Belu pada 2019 saat masih berpangkat Iptu.

Ivans juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Polda NTT pada 2017.

Dilansir dari Tribatanews NTT (11/7/2017), Ivans Drajat kemudian menduduki jabatan baru sebagai sebagai Panit II Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda NTT sejak 10 Juli 2017.

Baca juga: Kronologi dan Fakta Selebgram TikTok Istri Polisi Probolinggo Marahi Siswi Magang

Terlibat kasus lain

Sebelum terlibat kasus pemukulan sekuriti bank, Ivans Drajat pernah menjalani pemeriksaan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Ivans divonis pidana penjara selama 3 bulan atas kekerasan yang dilakukan pada 14 September 2019 sekitar pukul 04.30 Wita.

Putusan 44/Pid.Sus/2021/PN.Atb yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Atambua pada 12 Juni 2021 menyatakan Ivans “terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.”

Meski dipidana, majelis hakim menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani “kecuali dikemudian hari ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 10 bulan.”

Selain itu, diberitakan Tribunnews (25/6/2019), Ivans Drajat diketahui pernah melakukan intimidasi dan larangan meliput terhadap wartawan bernama Mariano Parada saat meliput kunjungan pejabat dari Timor Leste.

Ivans yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Belu lantas menyampaikan permohonan maaf kepada para wartawan, terutama Mariano Parada pada Senin (24/6/2019).

Menurut Ivans, ia melakukan pelarangan hingga intimidasi karena situasional dan bukan masalah pribadi. Ia juga merasa bersalah karena tidak bisa mengendalikan diri saat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com