Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Kapolsek Komodo AKP Ivans Drajat yang Diduga Pukul Sekuriti Bank

Kompas.com - 14/09/2023, 18:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Komodo AKP Ivans Djarat diduga memukul petugas sekuriti salah satu bank di Nggorang, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Rabu (13/9/2023).

Korban bernama Gio mengaku dipukul Ivans karena menegurnya memakai helm saat masuk gerai anjungan tunai mandiri (ATM).

"'Selamat pagi Pak mohon helmnya dikasih keluar (dilepas dan disimpan di luar)'," ujar Gio saat mengulangi ucapannya waktu itu, dikutip dari Kompas.com (13/9/2023).

Setelah menegur Ivans, Gio kemudian masuk ke kantor bank untuk menjalani briefing pagi. Setelah dirinya keluar, Ivans memanggil dan memukulinya. Gio juga dibawa ke Mapolsek Komodo, NTT.

"Di Polsek kepala saya dibentur ke tembok," ungkapnya. 

Akibat penganiayaan itu, pipi Gio mengalami bengkak. Ia lantas menjalani visum ke RS Komodo.

Pihak Polsek Komodo berusaha memediasi kejadian tersebut. Namun, keluarga Gio menolak dan akan melaporkan AKP Ivans Drajat ke Polres Manggarai Barat.

Baca juga: Penjelasan Polda Metro Jaya soal Mobil Polisi Terobos KTT ASEAN


Ivans minta maaf

Kapolsek Komodo AKP Ivans Drajat mengakui dirinya memukul Gio. Ia pun sudah meminta maaf.

Ivans menyebut pemukulan ini terjadi karena ia tersulut emosi dan sedang menghadapi masalah keluarga. Gio yang menegurnya beberapa kali karena memakai helm di ATM membuat Ivans salah memasukkan nomor PIN.

"Saya ditegur beberapa kali. Lalu PIN saya tekan salah beberapa kali, akhirnya tersulut emosi. Saya mengakui kesalahan ini. Saya minta maaf," jelas Ivans.

Sementara itu, Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko mengatakan pihaknya sedang mendalami dan akan memproses kejadian ini.

“Sebaga pimpinan di Polres Manggarai Barat tentu saya sangat menyayangkan peristiwa itu bisa terjadi,” ujar Ari di Mapolres Manggarai Barat, dilansir dari Kompas.com (13/9/2023).

Menurutnya, hal ini terjadi karena ada kesalahpahaman antara Kapolsek Komodo dan sekuriti bank.

Jika ia menemukan pelanggaran, Ivans berpotensi mendapatkan sanksi berupa tindakan disiplin atau kode etik. Upaya mediasi tidak mempengaruhi sanksi etik terhadap Kapolsek. 

Baca juga: Siswa Jadi Korban Gas Air Mata Saat Bentrokan di Rempang, Polisi: Terbawa Angin

 

Sosok AKP Ivans Drajat

Ivans Drajat merupakan Kapolsek Komodo di Nusa Tenggara Timur. Ia adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol). Saat ini, ia berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Dilansir dari situs Tribatanews (27/2/2023), Ivans menjabat sebagai kapolsek mulai Senin (27/2/2023).

Ia menggantikan posisi yang sebelumnya ditempati Iptu Matheos A.D. Siok yang kemudian menempati jabatan baru di Bagian Operasi Polres Manggarai Barat.

Sebelum menjadi kapolsek, Ivans menjabat menjadi Kasat Samapta Polres Kupang.

Semenetara sebelum bertugas di Kupang, Ivans bertugas sebagai Kasat Resnarkoba Polres Belu pada 2019 saat masih berpangkat Iptu.

Ivans juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Polda NTT pada 2017.

Dilansir dari Tribatanews NTT (11/7/2017), Ivans Drajat kemudian menduduki jabatan baru sebagai sebagai Panit II Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda NTT sejak 10 Juli 2017.

Baca juga: Kronologi dan Fakta Selebgram TikTok Istri Polisi Probolinggo Marahi Siswi Magang

Terlibat kasus lain

Sebelum terlibat kasus pemukulan sekuriti bank, Ivans Drajat pernah menjalani pemeriksaan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Ivans divonis pidana penjara selama 3 bulan atas kekerasan yang dilakukan pada 14 September 2019 sekitar pukul 04.30 Wita.

Putusan 44/Pid.Sus/2021/PN.Atb yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Atambua pada 12 Juni 2021 menyatakan Ivans “terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.”

Meski dipidana, majelis hakim menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani “kecuali dikemudian hari ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 10 bulan.”

Selain itu, diberitakan Tribunnews (25/6/2019), Ivans Drajat diketahui pernah melakukan intimidasi dan larangan meliput terhadap wartawan bernama Mariano Parada saat meliput kunjungan pejabat dari Timor Leste.

Ivans yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Belu lantas menyampaikan permohonan maaf kepada para wartawan, terutama Mariano Parada pada Senin (24/6/2019).

Menurut Ivans, ia melakukan pelarangan hingga intimidasi karena situasional dan bukan masalah pribadi. Ia juga merasa bersalah karena tidak bisa mengendalikan diri saat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com