Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 Instansi dan Pemda yang Sudah Umumkan Formasi CASN 2023, Mana Saja?

Kompas.com - 12/09/2023, 09:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah sudah mengumumkan bahwa pembukaan rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) akan dimulai pada 17 September 2023.

Pada rekrutmen CASN tahun ini, dibuka 572.299 formasi dengan rincian 28.903 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 543.396 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Diketahui, sebanyak 17 instansi dan pemda sudah mengumumkan formasi CASN 2023.

Baca juga: Jelang Pendaftaran CASN 2023, Kenali Perbedaan PPPK dan CPNS

Baca juga: Perincian Formasi CPNS Kemenkumham 2023, 1.015 untuk Penjaga Tahanan dan Dosen

Instansi dan pemda yang sudah umumkan formasi CASN 2023

Dihimpun dari pemberitaan Kompas.com, berikut 17 instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda) yang sudah umumkan kebutuhan formasi pada rekrutmen CASN 2023:

1. Formasi CPNS Mahkamah Agung

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi memastikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan keputusan penetapan kebutuhan formasi ASN.

Hal tersebut tertuang dalam Lampiran XXXV Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 544 Tahun 2023.

“Itu (Surat keputusan) bukan dari Mahkamah Agung. Tapi data itu, 1.669 jabatan memang untuk Mahkamah Agung. Surat keputusannya dari Menteri PAN-RB itu,” kata Sobandi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (9/9/2023).

Berikut rincian formasi tersebut:

  • Ahli pertama-Pranata Peradilan: 25 formasi
  • Kleker-Analis Perkara Peradilan: 1.644 formasi.

Informasi mengenai persyaratan dapat dicek di sini.

2. Formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan

Formasi lowongan CPNS Kejaksaan RI untuk lulusan SMA@KejaksaanRI Formasi lowongan CPNS Kejaksaan RI untuk lulusan SMA

Kejaksaan Agung telah mengumumkan kebutuhan formasi CPNS dan PPPK pada CASN 2023. Hal itu diumumkan melalui akun resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan, @biropegkejaksaan.

Tahun ini, Kejaksaan Agung membuka lowongan CPNS sebanyak 7.846 formasi dan PPPK sebanyak 249 formasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana membenarkan bahwa pihaknya membuka penerimaan CPNS dan PPPK tahun ini.

“Betul, awal September mulai dibuka. Cek terus media sosial Kejaksaan,” ucap Ketut.

Beberapa lowongan formasi yang dibuka yakni:

  • Jaksa
  • Pengelola perkara
  • Petugas barang bukti
  • Penjaga tahanan.

Syarat masing-masing formasi dapat dilihat di sini.

3. Formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diketahui juga membuka seleksi CPNS dan PPPK pada CASN 2023.

Hal itu diungkapkan melalui akun media sosial X, @cpnskumham.

Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengonfirmasi kebenaran terkait info tersebut.

Tahun ini, Kemenkumham membuka lowongan sebanyak 1.015 formasi CPNS dan 1.563 formasi PPPK.

Untuk detail informasi dan persyaratan terkait lowongan CPNS dan PPPK di lingkup Kemenkumham, akan diumumkan jelang pembukaan rekrutmen CASN 2023.

Baca juga: Seleksi CASN 2023, Ini Jumlah Soal Tes CPNS dan PPPK

4. Formasi CPNS KPK

KPK akan buka 214 formasi CPNS 2023KPK KPK akan buka 214 formasi CPNS 2023

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) diketahui juga sudah mengumumkan alokasi CPNS mereka.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan informasi tersebut.
Pada tahun ini, ada sebanyak 214 formasi CPNS yang dibuka oleh KPK.

Meski begitu, Ali belum bisa memastikan terkait detail formasi dan syarat khusus yang harus dipenuhi.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pada 16 September 2023 mendatang.

Halaman:

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com