"Artinya, untuk mengerjakan bidang pekerjaan tertentu mungkin saja perusahaan menilai cukup dilakukan oleh lulusan setingkat SMA/SMK," kata dia.
Dengan demikian, batas usia maksimal yang termuat dalam lowongan pekerjaan juga mengikuti umur seseorang lulus sekolah menengah atas atau sederajat pada umumnya.
"Jadi intinya, tidak ada larangan bagi perusahaan untuk menentukan kualifikasi usia dalam loker yang dibukanya," tambahnya.
Baca juga: Ramai soal WNA yang Terkejut Tahu Gaji di Indonesia Hanya Rp 4,5 Juta, Kemenaker Buka Suara
Terpisah, pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati menjelaskan, Indonesia tidak memiliki aturan spesifik soal larangan batasan usia dalam loker.
Indonesia hanya punya aturan nondiskriminasi, tetapi tidak secara terus terang menyebut usia sebagai salah satu isu diskriminasi.
"Mungkin ini alasan mengapa banyak perusahaan yang hingga kini masih merasa wajar menetapkan batasan usia di loker," papar Nabiyla kepada Kompas.com, Sabtu.
Nabiyla sendiri berpendapat, sepanjang tidak terkait langsung dengan fungsi pekerjaan, syarat batas usia maksimal tidak relevan tercantum dalam lowongan pekerjaan.
Fungsi pekerjaan yang dimaksud, menurutnya, seperti pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh orang dengan usia tertentu dan kebutuhan fisik tertentu.
Di sisi lain, pembatasan usia calon pekerja tanpa alasan seperti pada unggahan X dapat dikategorikan sebagai diskriminasi.
"Kalau dalam kerangka nondiskriminasi, memang sebenarnya pembatasan usia tanpa alasan yang jelas ini dapat dikategorikan sebagai diskriminasi berbasis usia atau ageism," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.