Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciri-ciri dan Daftar Obat Tradisional Ilegal Mengandung BKO Menurut BPOM

Kompas.com - 09/09/2023, 17:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap ciri-ciri obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

Informasi tersebut dibagikan melalui akun resmi Instagram milik lembaga negara ini, @bpom_ri, Jumat (8/9/2023).

"WASPADA OBAT TRADISIONAL MENGANDUNG BKO- kataBPOM," tulis unggahan.

Saat dikonfirmasi, Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan, rata-rata ciri obat tradisional yang mengandung BKO adalah dilengkapi klaim memiliki efek instan.

"Rata-rata seperti itu cirinya dan diklaim atau diiklankan berefek instan atau cespleng," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/9/2023).

Lantas, apa saja ciri-ciri obat tradisional ilegal yang mengandung BKO?

Baca juga: BPOM Rinci 13 Produk Kosmetik Ilegal yang Masih Beredar di Pasaran, Terbukti Mengandung Merkuri


Ciri obat tradisional mengandung BKO

Dilansir dari laman BPOM, bahan kimia obat atau BKO adalah zat-zat kimia yang digunakan sebagai bahan utama obat kimiawi.

Tak jarang, bahan ini ditambahkan ke dalam produk obat tradisional atau jamu untuk memperkuat indikasinya.

Padahal, obat tradisional tidak boleh mengandung BKO lantaran dapat memicu interaksi antara komponen senyawa yang terdapat pada obat tradisional dan bahan kimia.

Menurut BPOM, kandungan bahan kimia obat dalam obat tradisional hanya dapat diketahui melalui uji laboratorium.

Namun, sejumlah ciri fisik produk dapat dikenali sebagai obat tradisional ilegal yang diduga mengandung BKO.

Berikut ciri-ciri obat tradisional yang diduga mengandung BKO:

1. Gambar vulgar

BPOM mengungkapkan, produk jamu yang diduga menggunakan bahan kimia obat biasanya menampilkan gambar vulgar dan tidak sopan pada kemasannya.

Misalnya, kemasan bergambar vulgar atau tidak senonoh pada produk jamu kuat untuk pria.

2. Klaim berlebihan

Ciri selanjutnya, yakni mencantumkan klaim berlebihan pada kemasan produk obat tradisional atau jamu.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com