Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftar PPPK 2023 Wajib Memiliki Pengalaman Kerja, Ini Alasannya

Kompas.com - 09/09/2023, 16:45 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 akan dibuka mulai 17 September 2023.

Pada tahun ini, rekrutmen CASN akan dilakukan untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Berkaca dari seleksi PPPK sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan syarat bagi pendaftar formasi PPPK untuk memiliki pengalaman kerja.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh mantan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama terkait seleksi formasi PPPK Tenaga Teknis pada 2022.

“Kalau PPPK iya (harus sudah memiliki pengalaman), seperti Pro-Hire kalau di swasta,” ujar Satya, dikutip dari Kompas.com (22/12/2022).

Lantas, apa alasan pendaftar PPPK harus memiliki pengalaman bekerja sebelumnya?

Baca juga: 12 Pemda yang Sudah Umumkan Formasi PPPK di Seleksi CASN 2023


PPPK harus berpengalaman kerja

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan membenarkan seleksi PPPK wajib diikuti oleh pelamar yang memiliki pengalaman bekerja.

Menurutnya, hal tersebut berhubungan dengan kebutuhan profesi PPPK.

"Salah satu yang dibutuhkan dari profesi PPPK adalah pengalaman kerjanya," ujar Nur Hasan kepada Kompas.com, Sabtu (9/9/2023).

Ia mengungkapkan, aturan tersebut dibuat dengan harapan peserta seleksi bisa langsung bekerja sehabis ditetapkan menjadi PPPK.

Meski begitu, Nur Hasan tidak mengungkapkan berapa lama durasi pengalaman bekerja yang wajib dimiliki peserta seleksi PPPK 2023.

"Sementara terkait dengan persyaratan lengkap rekrutmen PPPK TA 2023, kami persilakan untuk menunggu pengumuman resmi tanggal 16 September nanti," imbuhnya.

Sedangkan dilihat dari persyaratan PPPK 2022, peserta seleksi harus memiliki pengalaman paling sedikit dua tahun di bidang yang dilamar.

Hal tersebut wajib dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani perusahaan atau lembaga yang disyaratkan.

Baca juga: Apakah Nakes yang Tidak Terdaftar di SISDMK Bisa Ikut Seleksi PPPK 2023? Ini Kata Kemenkes

Tidak bisa daftar PPPK dan CPNS sekaligus

Di sisi lain, peserta seleksi tidak bisa mendaftar ke dua formasi secara bersamaan, yakni PPPK dan CPNS.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com