Selain diatur dalam UU ITE, larangan menyebar konten asusila juga diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) Pasal 4 ayat (1).
Dalam pasal itu, disebut bahwa setiap orang dilarang menyebarluaskan konten pornografi.
Tak hanya itu, di pasal yang sama diatur juga tentang larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, dan menyediakan pornografi.
Adapun konten pornografi yang dimaksud, yaitu yang secara eksplisit memuat:
Diatur dalam Pasal 4 ayat (1), pelanggar UU Pornografi akan diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Pada Pasal 29 UU Pornografi, pelanggar juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Baca juga: Video Viral Penumpang Disebut Berbuat Asusila di KRL, KAI Commuter Lakukan Penyelidikan
Sebelumnya, video syur yang disebut mirip Rebecca Klopper juga pernah beredar di media sosial.
Diberitakan Kompas.com (6/6/2023), Rebecca Klopper sendiri sudah buka suara terkait beredarnya video mirip dirinya itu.
Dia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang menyangkut dirinya.
Pihaknya pun akhirnya melaporkan beredarnya video syur mirip dirinya itu ke Bareskrim Mabes Polri pada 22 Mei 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.