Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai Lagi soal Video Syur Disebut Mirip Rebecca Klopper, Pakar Ingatkan Pidana jika Menyebarkan

KOMPAS.com - Media sosial kembali ramai dengan kemunculan video syur yang pemerannya disebut mirip dengan artis Rebecca Klopper.

Video syur berdurasi 11 menit dan 4 menit itu antara lain beredar di X (dulu Twitter).

Beberapa warganet dengan terang-terangan meminta sumber video tersebut.

"Info link rebecca klopper baju biru durasi 11 menit," tulis akun @adh*******.

"Bagi vidio nya rebecca kloper soalnya kalo link nya gak bisa di buka," tulis @Cac***********.

Lantas, apakah menyebarkan video asusila bisa dikenai pidana?

Pakar ingatkan pidana penyebar konten asusila

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penyebar konten video syur bisa terkena pidana.

"Ya (ada pidananya), itu pidana penyebaran pornografi," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (8/9/2023).

Mereka yang dengan sengaja menyebarkan konten asusila, seperti tanpa busana diduga telah melanggar aturan sehingga bisa dikenai hukuman.

Abdul menjelaskan, larangan menyebarkan konten pornografi salah satunya tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"(Ada) di pasal 27 UU ITE. Sanksi bagi pelaku penyebar konten pornografi dapat diancam pidana paling banyak 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.

Berikut bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang mengatur tentang penyebaran konten asusila sebagai perbuatan yang dilarang:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Adapun sanksinya tertuang dalam Pasal 45 ayat (1), yaitu hukuman penjara pidana maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

UU Pornografi

Selain diatur dalam UU ITE, larangan menyebar konten asusila juga diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) Pasal 4 ayat (1).

Dalam pasal itu, disebut bahwa setiap orang dilarang menyebarluaskan konten pornografi.

Tak hanya itu, di pasal yang sama diatur juga tentang larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, dan menyediakan pornografi.

Adapun konten pornografi yang dimaksud, yaitu yang secara eksplisit memuat:

  1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang.
  2. Kekerasan seksual.
  3. Masturbasi atau onani.
  4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.
  5. Alat kelamin.
  6. Pornografi anak.

Diatur dalam Pasal 4 ayat (1), pelanggar UU Pornografi akan diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Pada Pasal 29 UU Pornografi, pelanggar juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Bukan pertama kali terjadi

Sebelumnya, video syur yang disebut mirip Rebecca Klopper juga pernah beredar di media sosial.

Diberitakan Kompas.com (6/6/2023), Rebecca Klopper sendiri sudah buka suara terkait beredarnya video mirip dirinya itu.

Dia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang menyangkut dirinya.

Pihaknya pun akhirnya melaporkan beredarnya video syur mirip dirinya itu ke Bareskrim Mabes Polri pada 22 Mei 2023.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/09/191500265/ramai-lagi-soal-video-syur-disebut-mirip-rebecca-klopper-pakar-ingatkan

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke