Kedua pelaku penjualan kartu SIM ilegal, Kim dan Park mendapatkan dakwaan dari kejaksaan setempat.
Dilansir dari Daum (3/9/2023), karyawan A yang juga bekerja di toko tersebut dilaporkan telah meninggalkan Korea Selatan dan sedang diselidiki untuk mengetahui keberadaannya.
Diketahui, kedua terdakwa pernah terlibat kasus kejahatan sebelumnya. Kim pernah dipenjara karena terbukti mengemudi sambil mabuk dan melakukan kekerasan.
Sementara Park dipenjara pada Maret 2022 karena mengemudi dalam keadaan mabuk dan melakukan pemalsuan dokumen pribadi pada April 2022.
Pemerintah setempat telah membuat aturan satu orang hanya bisa memiliki tiga kartu SIM di semua perusahaan telekomunikasi sejak Oktober tahun lalu.
Berdasarkan undang-undang Korea Selatan, orang yang terlibat dalam kasus seperti ini dapat dikenakan hukuman penjara satu tahun atau denda maksimal 50 juta won yang setara dengan Rp 577 juta.
Baca juga: Kasus Kebocoran Data Terus Terjadi di Indonesia, Ini Bahaya dan Cara Mengatasinya
Terkait dugaan data warga Indonesia digunakan untuk pembuatan kartu SIM ilegal, Wakil Kepala Perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul, Korea Selatan Zelda Wulan Kartika menyatakan pihaknya belum mengetahui tentang kasus tersebut.
"Sampai saat ini belum ada laporan masuk dari KBRI tentang keterlibatan warga Indonesia," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (4/9/2023).
Meski begitu, pihaknya akan mencari informasi dugaan penggunaan data warga Indonesia untuk kartu SIM ilegal di Korea Selatan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI belum bersedia mengomentari kejadian ini saat dihubungi pada Senin malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.