Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link dan Cara Lakukan Pembaruan STR Nakes Jadi Berlaku Seumur Hidup

Kompas.com - 04/09/2023, 19:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembaruan Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan (nakes) menjadi berlaku seumur hidup sudah dimulai hari ini, Senin (4/9/2023).

Informasi mengenai hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti.

"(Pembaruan STR) sudah bisa dilakukan," kata Indah dihubungi Kompas.com, Senin (4/9/2023).

Dia menerangan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/19/11/2023, jika masih memiliki STR yang masih aktif, nakes hanya perlu menggunakan STR lama untuk melakukan pembaruan.

"Tetapi kalau sudah tidak aktif lebih dari 3 bulan sejak UU Kesehatan berlaku, maka ada syarat kecukupaan SKP atau sertifikat kompetensi," terangnya.

Link pembaruan STR menjadi berlaku seumur hidup

Indah mengungkapkan, pembuatan STR menjadi berlaku seumur hidup bisa dilakukan secara online melalui laman Konsul Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) berikut:

Cara lakukan pembaruan STR menjadi berlaku seumur hidup

Tenaga kesehatan yang ingin melakukan pembuatan e-STR caranya sebagai berikut:

1. Buat akun

  • Buka laman http://ktki.kemkes.go.id/
  • Lakukan registrasi dengan cara klik "Belum Punya PIN" bagi nakes yang belum memiliki PIN untuk login ke laman KTKI
  • Isikan data sebagai berikut: Email aktif, nomor handphone, nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP, tempat Lahir, tangggal Lahir, masukkan kode captcha
  • Klik "Daftar"
  • Kode PIN akan dikirimkan melalui WhatsApp

2. Lakukan pembaruan

Untuk registrasi pembaruan STR menjadi seumur hidup bisa dilakukan dengan cara:

  • Buka laman http://ktki.kemkes.go.id/.
  • Masukkan email, dan PIN yang telah didapatkan, dan kode captcha.
  • Klik "Masuk".
  • Klik "Registrasi e-STR Tenaga Kesehatan".
  • Pilih profesi nakes, klik "Kirim".
  • Selanjutnya nakes bisa melakukan registrasi baru ataupun melakukan pembaruan.

Baca juga: Pembaruan STR Seumur Hidup Nakes mulai 4 September 2023, Klik ktki.kemkes.go.id

Ketentuan pembaruan STR menjadi berlaku seumur hidup

Berikut ketentuan untuk melakukan pembaruan STR menjadi berlaku seumur hidup:

1. STR yang terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan masih berlaku, pembaruan dapat dilakukan 3 bulan sebelum masa berlaku STR berakhir.

Pengajuan pembaruan dilakukan dengan melampirkan STR lama.

2. STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya kurang dari 3 bulan saat permohonan pembaruan, pemohon bisa mengajukan pembaruan dengan melampirkan STR lama.

3. STR yang terbit sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 dan telah habis masa berlakunya lebih dari 3 bulan, berlaku ketentuan berikut:

  • Pemohon yang telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh selama kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan dapat mengajukan permohonan pembaruan dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi, dan surat bukti pemenuhan kecukupan SKP;
  • Pemohon yang tidak memenuhi kecukupan SKP sesuai angka dapat mengajukan permohonan STR seumur hidup dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi setelah lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan yang bekerjasama dengan kolegium dan/atau pihak terkait.

Syarat permohonan STR baru

Berikut persyaratan permohonan STR baru yang perlu dilampirkan:

  • Ijazah dan/atau sertifikat profesi.
  • Sertifikat kompetensi.
  • Pas foto formal terbaru ukuran 4x6 menghadap kedepan, berlatar belakang warna merah,
  • dan wajah terlihat jelas tanpa penutup wajah (format file jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb. 
  • Kartu Tanda Penduduk.

Sementara untuk biaya pembuatan atau penerbitan STR, yakni Rp 250.000 untuk apoteker dan Rp 100.000 untuk nakes lainnya.

Baca juga: Seleksi CASN 2023, Simak Formasi Tenaga Kesehatan yang Wajib dan Tidak Perlu Pakai STR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com