Alfons menyebutkan, jenis laser lain seperti class 1 dan 2 yang digunakan sebagai laser pointer saat presentasi akan lebih sulit merusak sensor kamera.
Namun, ia menegaskan, laser pointer tidak akan merusak sensor kamera hanya jika tidak ditembakkan dalam jarak sangat dekat dan waktu lama ke arah kamera.
"Sensor yang rusak akan permanen," lanjut dia.
Baca juga: Benarkah Dilarang Ambil Foto dan Rekam Orang Jepang dengan Kamera?
Lebih lanjut, Alfons menjelaskan bahwa tidak hanya kamera HP yang berisiko rusak saat terkena sorotan sinar laser.
"Jelas (kamera DSLR atau sejenisnya juga bisa rusak). Ini malah lebih mahal dari sensor kamera HP umumnya," ungkap dia.
Alfons juga menambahkan bahwa kamera CCTV tetap bisa rusak saat terkena sorotan sinar laser.
Namun, kerusakan terjadi hanya jika CCTV dipasang dengan jarak kurang dari lima meter dari laser dan terkena sinar laser dalam waktu cukup lama.
Baca juga: Ramai soal Larangan Memotret di Stasiun dengan Kamera DSLR, Ini Penjelasan PT KAI
Meski sorotan sinar laser berpotensi merusak kamera, tidak jarang orang-orang sengaja mengabadikan pertunjukan cahaya dari laser dengan kamera yang dimiliki.
Untuk itu, Alfons menyarankan agar orang-orang tidak membiarkan kameranya terpapar langsung ke sinar laser.
"Hindari paparan langsung laser ke lensa, apalagi untuk waktu yang lama," ujarnya.
Baca juga: Cara Menyembunyikan Foto Lama Facebook Tanpa Menghapusnya
Sementara untuk mencegah kerusakan CCTV, ia menyarankan agar menempatkan kamera CCTV di tempat yang agak tinggi.
Langkah ini akan menciptakan jarak yang jauh dengan laser sehingga dapat menurunkan intensitas sorotan sinar laser yang bisa merusak kamera.
"Iya (sensor kamera bisa diganti baru untuk mengatasi kerusakan), tapi yah itu rusak sensornya dan cukup mahal dan harus teknisi khusus yang menggantikan," tambah dia.
Sebagai catatan, sensor kamera merupakan bagian dari kamera yang berfungsi menangkap cahaya dari lensa dan mengubahnya menjadi sinyal untuk diolah menghasilkan gambar digital.
Baca juga: Ramai soal Foto Ferdy Sambo di Rumah dan Tidak Ditahan, Ini Kata Kejagung dan MA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.