Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Mencegah Denda bagi Korporasi karena Pelanggaran Data Pribadi

Kompas.com - 29/08/2023, 06:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PUTUSAN Otoritas Uni Eropa yang menjatuhkan sanksi denda setara Rp 19,35 triliun terhadap raksasa media sosial Meta karena pelanggaran data pribadi, bukanlah kasus pertama. Data menunjukan setidaknya terdapat 20 putusan dengan nilai denda fantastis.

Dari jumlah itu tercatat, tujuh di antaranya dikenakan pada Meta atau perusahaan milik Meta (Data Privacy Manager, 23/08/2023).

Kasus terakhir yang menimpa Meta-Facebook, membawa dampak luas. Tidak hanya sanksi denda, tetapi juga terkait pembatasan dan penyesuaian transfer data internasional.

Sebagaimana sudah dibahas dalam artikel saya sebelumnya "Denda Paling Spektakuler Pelanggaran Data Pribadi Uni Eropa" (27/08/2023).

Menanggapi hal itu, Meta-Facebook mengatakan, putusan ini akan menjadi preseden berbahaya bagi berbagai perusahaan lain.

Mereka berargumentasi, tanpa kemampuan mentransfer data lintas-batas, internet berisiko terpecah menjadi silo nasional dan regional.

Tidak berselang lama setelah sanksi yang menggegerkan tersebut diputuskan, Komisi Eropa akhirnya mengadopsi “EU-US Data Privacy Framework” (DPF) dan berlaku mulai 10 Juli 2023.

Pembahasan tentang EU-US DPF akan saya uraikan pada artikel tersendiri berikutnya, sebagai rangkaian bahan ajar Hukum Privasi di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Artikel tersebut akan saya bagikan juga kepada pembaca Kompas.com untuk manfaat lebih luas.

Landasan hukum

Putusan denda dijatuhkan oleh Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia atas perintah Otoritas Uni Eropa menjadi pembelajaran agar tidak menimpa korporasi manapun, terutama mereka yang bergerak di bidang platform digital.

Kasus ini menunjukan pentingnya keberadaan landasan hukum sebagai dasar kepastian dalam pemanfaatan data pribadi yang aman sesuai regulasi. Kekosongan hukum sebagai penyebab ketidakpastian, harus segera diatasi.

Kasus pelanggaran data pribadi bukan kali pertama terjadi. Berbagai putusan Otoritas pelindungan data pribadi sudah sering kali terjadi. Penting bagi korporasi untuk intens melakukan mitigasi risiko agar tidak terjerat pelanggaran.

Strategi menghindari

Pertama, sesuai amanat UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), dalam rangka melindungi warga negara, sekaligus pelaku bisnis nasional, Pemerintah perlu segera menyelesaikan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan UU PDP.

Keberadaan PP sebagai regulasi implementasi akan memberikan kepastian sekaligus kejelasan atas larangan bagi pelaku bisnis terkait pemrosesan dan penggunaan data pribadi.

Berkaca dari kasus Meta di Uni Eropa, kekosongan regulasi justru sangat berisiko dan berdampak sangat luas terhadap para pelaku bisnis dan penggunanya.

Peraturan implementasi juga harus jelas, tidak multi tafsir, detail, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 28-29 April 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 28-29 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

Tren
7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com