Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MA Pangkas Vonis Hukuman Ferdy Sambo dkk

Kompas.com - 29/08/2023, 08:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman bagi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo pada Selasa (8/8/2023).

Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, mendapatkan vonis hukuman seumur hidup di tingkat kasasi.

Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara dikurangi masa hukumannya menjadi 10 tahun.

Baca juga: Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi Minus 25, Bagaimana Cara Kerjanya?

Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal juga mendapat keringanan hukuman berupa hukuman penjara 8 tahun. Ia sebelumnya divonis 13 tahun penjara.

Sementara mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman menjadi 10 tahun penjara. Ia awalnya divonis 15 tahun penjara atas perannya di kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun Majelis Hakim yang bertugas dalam sidang tingkat kasasi ini terdiri dari Hakim Agung Suhadi serta empat anggota yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Atas putusan tersebut, MA mengungkapkan alasan pemberian keringanan hukuman bagi para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Baca juga: Disebut Jimat, Apa Isi Buku Hitam Ferdy Sambo?


Baca juga: Apa Itu Tes Poligraf yang Ramai Saat Sidang Ferdy Sambo dkk?

Alasan keringanan hukuman Ferdy Sambo dkk

Berikut alasan Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman bagi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

1. Ferdy Sambo

Melalui putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai alasan yang membuat Sambo mendapatkan perbaikan vonis hukuman dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan kasasi, dilansir dari Kompas.com, Senin (28/3/2023).

Majelis Hakim mempertimbangkan pengabdian Ferdy Sambo selama kurang lebih 30 tahun sebagai anggota Polri.

Baca juga: Menilik Kasus Jaksa Pinangki yang Penuh Kontroversi...

Hakim juga menyebutkan, Sambo telah mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan. Hal ini dianggap sesuai dengan tujuan pemidanaan untuk menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.

Menurut Majelis Hakim, Sambo terbukti bersalah karena memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menembak Brigadir J. Namun, tindakan itu dipicu oleh sebuah peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

Peristiwa di Magelang disebut mengguncang jiwa Sambo karena menyangkut harkat dan martabat serta harga diri keluarga. Ini menjadi alasan yang bersangkutan marah besar kepada Brigadir J.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com