Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MA Pangkas Vonis Hukuman Ferdy Sambo dkk

Kompas.com - 29/08/2023, 08:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Majelis Hakim MA mengungkapkan peristiwa di Magelang tidak dapat dibuktikan. Namun, tetap menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan pidana karena menjadi fakta hukum di persidangan.

Baca juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun, Disunat Jadi 4 Tahun, Kini Bebas Bersyarat dalam 2 Tahun

2. Putri Candrawathi

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mendapatkan keringanan vonis hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Majelis Hakim beralasan, Putri merupakan ibu dari empat orang anak.

Bahwa terdakwa merupakan ibu dari 4 orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua, terutama terdakwa selaku ibunya,” demikian pertimbangan hakim, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (28/3/2023).

Hakim menilai, Putri bukan inisiator pembunuhan Brigadir J. Ia memang memberi tahu suaminya tentang peristiwa yang terjadi di antara dirinya dan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Namun, hakim meyakini, Putri sebenarnya ingin menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik. Setelah terjadi peristiwa di Magelang, Putri juga telah bertemu dan memaafkan perbuatan Brigadir J.

Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap korban karena yang melakukan penembakan terhadap korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,” demikian bunyi pertimbangan hakim.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Jadi Lebih Ringan, Bisakah Diperberat Lagi?

3. Ricky Rizal

Tersangka Rizky Rizal saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Tersangka Rizky Rizal saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR mendapatkan keringanan vonis penjara dari 13 tahun menjadi 8 tahun karena Majelis Hakim menilai ia ingin menolak perintah atasannya untuk membunuh sesama rekannya, Brigadir J.

Majelis hakim tingkat kasasi menilai, pertimbangan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta diambil berdasarkan keterangan Ricky Rizal yang berbelit-belit.

Bahwa terdakwa oleh judex facti telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun. Judex facti menjatuhkan pidana tersebut didasarkan pada pertimbangan keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa dipersidangan yaitu terdakwa berbelit-belit, perbuatan terdakwa mencoreng institusi kepolisian,” demikian salinan putusan kasasi, dilansir dari Kompas.com, Senin (28/8-2023).

Namun, majelis kasasi berpandangan keputusan itu terlalu berat jika dibandingkan dengan perbuatan Ricky Rizal. Pengadilan sebelumnya juga tidak memberikan pertimbangan hukum yang lengkap.

Fakta-fakta di persidangan yang tidak menjadi pertimbangan antara lain Ricky Rizal bukan pelaku utama, Richard Eliezer sebagai eksekutor pembunuhan hanya dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan, Ricky Rizal sebagai ajudan Sambo tidak dapat menolak perintah atasannya.

"Terdakwa memiliki kehendak untuk menolak perintah saksi Ferdy Sambo pada saat diminta untuk menjadi eksekutor dalam menghabisi nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan alasan tidak kuat mental,” demikian pertimbangan tersebut.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Sambo, Mengapa Hukumannya Justru Jadi Lebih Ringan?

4. Kuat Ma’ruf

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf meninggalkan ruang sidang usai pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf meninggalkan ruang sidang usai pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Halaman:

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com