"Pelaku ditangkap di rumahnya sendiri tanpa perlawanan," ujar Dennis.
Baca juga: 5 Fakta dan Dugaan Kasus Lulusan IPDN Dianiaya Kabid BKD Lampung
Diberitakan oleh Kompas TV, Jumat (25/8/2023), HP akhirnya diringkus polisi di kediamannya di Kemiling, Bandar Lampung.
Dennis mengatakan, HP memperoleh kunci cadangan setelah menghubungi istrinya usai mobil ditilang.
"Setelah diambil, si tersangka ini mengambil lagi dengan kunci miliknya kendaraan tersebut, hasil tilangan dari Lantas Polda Lampung," terang Dennis.
"Memang terbukti bahwa mobil itu diambil kembali oleh pemilik kendaraan," katanya.
Akibat perbuatannya, HP dijerat Pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Baca juga: Viral, Video Anak STM di Lampung Naik Kereta Batu Bara, Ini Kata KAI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.