Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi dari BKN: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS Mulai 17 September 2023

Kompas.com - 25/08/2023, 20:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Syarat daftar CPNS 2023

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan, syarat umum CPNS yang masih berlaku untuk saat ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sementara itu, untuk syarat daftar PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Syarat khusus disesuaikan dengan kebutuhan jabatan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Berikut ini adalah syarat pendaftaran CPNS 2023:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
  3. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
  5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
  6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Baca juga: Dibuka 17 September, Berikut Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Cara daftar akun SSCASN

Diberitakan Kompas.com (10/8/2023), sebelum mengikuti proses seleksi, pelamar harus mendaftar terlebih dahulu melalui portal SSCASN.

Sementara untuk pelamar yang sudah memiliki akun, maka pelamar sudah bisa melakukan login portal SSCASN.

Kemudian, untuk mendaftar akun seleksi CASN caranya sebagai berikut:

  • Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
  • Isi kolom bertuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan email pribadi yang aktif.
  • Setelah itu semua, tulis kode Captcha yang muncul di laman tersebut. Lalu, klik "Lanjutkan".
  • Lengkapi data yang diperlukan dan selanjutnya pelamar harus melakukan unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik "lanjutkan".
  • Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.
  • Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya".
  • Nanti akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
  • Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.

Apabila selama proses pembuatan akun terdapat kendala validasi data kependudukan maka bisa langsung menghubungi Dukcapil.

Jika diketahui terdapat penggunaan dua atau lebih NIK berbeda saat pendaftaran akun maka Panselnas akan menggugurkan pelamar ASN tersebut serta pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelamar hanya boleh memilih satu jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan oleh instansi masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com