Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Nasib Sopir Truk dan Pengendara Motor Kecelakaan di Lenteng Agung

Kompas.com - 24/08/2023, 15:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan sebuah truk dan sejumlah motor di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terjadi pada Selasa (22/8/2023) pagi.

Insiden tersebut terjadi setelah truk bermuatan hebel menabrak 7 pengendara sepeda motor yang sedang berjalan melawan arah. Akibat insiden itu, sejumlah orang dilaporkan mengalami luka-luka.

Namun, pengendara motor yang ditabrak dan mengalami luka-luka itu justru ditilang dan dijadikan tersangka. 

Baca juga: 2 Pengendara Motor yang Diduga Pemicu Kecelakaan di Lenteng Agung Diperiksa Polisi

Ditilang dan terancam jadi tersangka

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan, tujuh pengendara motor yang tertabrak truk di Lenteng Agung ditilang oleh polisi.

Pengedara motor tersebut ditilang karena diketahui berkendara di jalur yang tidak semestinya atau melawan arah.

"Iya, pasti (sanksi tilang). Kalau penilangan sudah pasti," kata Kompol Bayu, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (23/8/2023).

Tak hanya itu, para pengendara motor yang tertabrak truk juga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka atau menerima sanksi pidana.

TKP tabrakan truk bata dengan tujuh motor di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong TKP tabrakan truk bata dengan tujuh motor di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023)

Status pengendara sepeda motor bisa menjadi tersangka apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana dari hasil penyelidikan, seperti kecelakaan disebabkan kesalahan pengendara motor.

"Bukan hanya tilang, kalau ternyata hasil penyidikannya mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana," kata Bayu. 

Selain itu, pengendara sepeda motor juga tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja karena menjadi penyebab terjadinya tabrakan.

Baca juga: Jalan Lenteng Agung Dijaga Petugas Pagi Ini, Tidak Ada Pengendara Motor yang Berani Lawan Arah

Halaman:

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

Tren
Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Tren
Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Tren
Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Tren
12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

Tren
Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di 'Gerbang Cinta' Masjid Nabawi

Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di "Gerbang Cinta" Masjid Nabawi

Tren
Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Tren
3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

Tren
450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

Tren
Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia, Pakar Ingatkan Potensi Ancaman Siber

Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia, Pakar Ingatkan Potensi Ancaman Siber

Tren
Tas Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Jemaah Haji Indonesia Hilang di Masjid Nabawi, Ditemukan TKW

Tas Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Jemaah Haji Indonesia Hilang di Masjid Nabawi, Ditemukan TKW

Tren
Daftar Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Daftar Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cara Menulis Teks Miring atau Italic di Chat WhatsApp

Cara Menulis Teks Miring atau Italic di Chat WhatsApp

Tren
Alasan Nomor SIM Diganti NIK KTP, Berlaku Mulai 2025

Alasan Nomor SIM Diganti NIK KTP, Berlaku Mulai 2025

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com