KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan sebuah truk dan sejumlah motor di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terjadi pada Selasa (22/8/2023) pagi.
Insiden tersebut terjadi setelah truk bermuatan hebel menabrak 7 pengendara sepeda motor yang sedang berjalan melawan arah. Akibat insiden itu, sejumlah orang dilaporkan mengalami luka-luka.
Namun, pengendara motor yang ditabrak dan mengalami luka-luka itu justru ditilang dan dijadikan tersangka.
Baca juga: 2 Pengendara Motor yang Diduga Pemicu Kecelakaan di Lenteng Agung Diperiksa Polisi
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan, tujuh pengendara motor yang tertabrak truk di Lenteng Agung ditilang oleh polisi.
Pengedara motor tersebut ditilang karena diketahui berkendara di jalur yang tidak semestinya atau melawan arah.
"Iya, pasti (sanksi tilang). Kalau penilangan sudah pasti," kata Kompol Bayu, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (23/8/2023).
Tak hanya itu, para pengendara motor yang tertabrak truk juga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka atau menerima sanksi pidana.
Status pengendara sepeda motor bisa menjadi tersangka apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana dari hasil penyelidikan, seperti kecelakaan disebabkan kesalahan pengendara motor.
"Bukan hanya tilang, kalau ternyata hasil penyidikannya mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana," kata Bayu.
Selain itu, pengendara sepeda motor juga tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja karena menjadi penyebab terjadinya tabrakan.
Baca juga: Jalan Lenteng Agung Dijaga Petugas Pagi Ini, Tidak Ada Pengendara Motor yang Berani Lawan Arah
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan sopir truk yang menabrak sejumlah pengendara motor di Lenteng Agung kini berstatus korban.
Alasannya karena telah mengendarai truk di jalan yang benar dan menjadi korban atas kecerobohan pengendara motor yang melawan arah.
"Dilihat dari olah TKP-nya, sopir ini bisa dikatakan dia sebagai korban walaupun yang luka adalah pengendara (sepeda motor)," kata Latif, dikutip dari Kompas.com (23/8/2023).
(Sumber: Kompas.com/Dzaky Nurcahyo, Rizky Syahrial | Editor: Nursita Sari, Ihsanuddin, Abdul Haris Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.