Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Bocah Buka Jendela KRL dan Lambaikan Tangan, Ini Kata KCI

Kompas.com - 22/08/2023, 16:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Larangan saat naik KRL

Dilansir dari Kompas.com (12/10/2022), PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mempunyai sejumlah aturan terkait larangan-larangan saat naik KRL, termasuk barang yang dilarang dibawa dan aktivitas yang tidak boleh dilakukan penumpang.

Ketentuan ini dibuat untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bersama, serta menghindari kejadian kurang menyenangkan dalam perjalanan.

Berikut adalah sejumlah larangan saat naik KCI yang berlaku untuk seluruh area operasional:

  • Dilarang memanjat
  • Dilarang bermain papan luncur
  • Dilarang membawa masuk sepeda (bukan sepeda lipat)
  • Dilarang membawa masuk sepeda motor
  • Dilarang membawa benda berbau tajam
  • Dilarang membawa narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  • Dilarang membawa senjata jenis apa pun
  • Dilarang membawa binatang
  • Dilarang membawa benda mudah terbakar
  • Dilarang melakukan aksi vandalisme (merusak)
  • Dilarang melakukan pelecehan seksual
  • Dilarang berjalan di atas rel kereta
  • Dilarang makan dan minum
  • Dilarang merokok
  • Dilarang tidur berbaring
  • Dilarang mengamen
  • Dilarang bersandar di pintu dan tempat-tempat yang dilarang lainnya
  • Dilarang berjualan Dilarang mengeluarkan kursi lipat
  • Dilarang membuang sampah sembarangan
  • Tempat duduk hanya untuk duduk
  • Harap berjalan atau jangan berlari
  • Dilarang memotret*

Sementara terkait larangan memotret, berlaku untuk di area yang dapat membahayakan pengguna saja.

"Semua jenis kamera boleh (dipakai), yang gak boleh itu pakai tripod, kecuali wartawan yang liputan. Area yang nggak boleh pastinya di rel, area yang membahayakan pengguna. (Penumpang harus) berdiri tetap di belakang garis kuning," ucap Leza.

Baca juga: Viral, Foto Kaca Kabin KRL Pecah, Ini Penjelasan KCI

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com