Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Bocah Buka Jendela KRL dan Lambaikan Tangan, Ini Kata KCI

Kompas.com - 22/08/2023, 16:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan dua bocah laki-laki sedang melambaikan tangan melalui jendela kaca comuterline, ramai di media sosial.

Dua bocah tersebut melambaikan tangan saat KRL sedang berjalan. Unggahan tersebut dibuat oleh akun X ini (dulunya Twitter) pada Minggu (20/8/2023).

"Buka kaca KRL untuk dadah-dadah, untuk apa? Hari ini (20/8) dua orang anak membuka kaca KRL @CommuterLine JR 205 di petak Jatinegara - Pondok Jati, Kec Matraman, Jakarta Timur," tulis pengunggah.

"Anak-anak ini melambai-lambai sambil mengeluarkan tangan ke sisi jalur kereta api arah sebaliknya. Kaca KRL tidak boleh dibuka sama sekali, kecuali dalam kondisi penumpang berdesakan, AC kurang dingin, atau dalam keadaan darurat," tambahnya.

Hingga Senin (21/8/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 6.300 kali dan disukai oleh 19 pengguna.

Baca juga: Sering Penuh Berdesak-desakan, Adakah Batas Maksimal Penumpang yang Ditentukan KRL?

Tanggapan KCI

Saat dikonfirmasi, Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait dengan kejadian yang ada dalam unggahan tersebut.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pengguna commuterline tidak diperbolehkan untuk membuka kaca kereta atau pun mengeluarkan anggota tubuh mereka saat sedang dalam perjalanan kereta.

"Selain itu, penumpang juga tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan anggota tubuh mereka saat waktu tunggu di dalam kereta, karena sangat membahayakan," ujar Leza kepada Kompas.com, Minggu (21/8/2023).

Lebih lanjut Leza juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait dengan larangan untuk membuka jendela atau pun mengeluarkan anggota tubuhnya melalui jendela saat dalam perjalanan kereta.

"Kami akan sosialisasi kembali terkait hal tersebut, kami harap pengguna lain juga dapat berpartisipasi dengan menegur langsung atau melaporkan kepada petugas," jelasnya.

Baca juga: Viral, Video Bocah Lemparkan Batu ke KRL, KCI: 3 Jendela Kaca Pecah

 

Larangan saat naik KRL

Dilansir dari Kompas.com (12/10/2022), PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mempunyai sejumlah aturan terkait larangan-larangan saat naik KRL, termasuk barang yang dilarang dibawa dan aktivitas yang tidak boleh dilakukan penumpang.

Ketentuan ini dibuat untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bersama, serta menghindari kejadian kurang menyenangkan dalam perjalanan.

Berikut adalah sejumlah larangan saat naik KCI yang berlaku untuk seluruh area operasional:

  • Dilarang memanjat
  • Dilarang bermain papan luncur
  • Dilarang membawa masuk sepeda (bukan sepeda lipat)
  • Dilarang membawa masuk sepeda motor
  • Dilarang membawa benda berbau tajam
  • Dilarang membawa narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  • Dilarang membawa senjata jenis apa pun
  • Dilarang membawa binatang
  • Dilarang membawa benda mudah terbakar
  • Dilarang melakukan aksi vandalisme (merusak)
  • Dilarang melakukan pelecehan seksual
  • Dilarang berjalan di atas rel kereta
  • Dilarang makan dan minum
  • Dilarang merokok
  • Dilarang tidur berbaring
  • Dilarang mengamen
  • Dilarang bersandar di pintu dan tempat-tempat yang dilarang lainnya
  • Dilarang berjualan Dilarang mengeluarkan kursi lipat
  • Dilarang membuang sampah sembarangan
  • Tempat duduk hanya untuk duduk
  • Harap berjalan atau jangan berlari
  • Dilarang memotret*

Sementara terkait larangan memotret, berlaku untuk di area yang dapat membahayakan pengguna saja.

"Semua jenis kamera boleh (dipakai), yang gak boleh itu pakai tripod, kecuali wartawan yang liputan. Area yang nggak boleh pastinya di rel, area yang membahayakan pengguna. (Penumpang harus) berdiri tetap di belakang garis kuning," ucap Leza.

Baca juga: Viral, Foto Kaca Kabin KRL Pecah, Ini Penjelasan KCI

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com