Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepeda Motor Dilarang Melintas di Underpass Kentungan Sleman DIY, Apa Alasannya?

Kompas.com - 15/08/2023, 10:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman melakukan uji coba larangan sepeda motor melintas di underpass Kentungan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai Senin (14/8/2023).

Uji coba itu akan dilakukan selama sepekan sampai Senin (21/8/2023).

Kebijakan larangan melintas untuk sepeda motor di underpass Kentungan Sleman tersebut menimbulkan pro kontra warganet di media sosial Twitter.

Baca juga: Kerap Terjadi Kecelakaan di Underpass Kentungan Sleman, Apa Penyebabnya?

Pasalnya, kecelakaan underpass Kentungan, Sleman tidak hanya melibatkan sepeda motor. Beberapa mobil dan truk tercatat pernah mengalami kecelakaan di lokasi tersebut.

"Bukannya yg suka mogok roda 4 ya, kenapa roda 2 yang dilarang melintas?" tulis akun ini, Minggu (13/8/2023).

Hingga Selasa (15/8/2023) pagi, unggahan itu telah dikomentari 150 warganet, dibagikan kembali 151 kali, dan disukai 504 pengguna X.

Baca juga: 5 Fakta Underpass NYIA, Terpanjang di Indonesia hingga Telan Dana Rp 293 Miliar

Lantas, mengapa hanya sepeda motor yang tidak boleh melintas di underpass Kentungan, Sleman, DIY selama uji coba?

Baca juga: Stasiun Yogyakarta Kini Punya Underpass, Apa Fasilitasnya?

Seluruh kecelakaan melibatkan sepeda motor

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Rizki Budi Utomo mengatakan, larangan sepeda motor masuk underpass bertujuan untuk meningkatkan proteksi kepada pengendara sepeda motor dan melindunginya dari potensi konflik yang terjadi karena pencampuran lalu lintas (mix traffic) pada jalur cepat.

"Sepeda motor itu menduduki posisi teratas jumlah kecelakaan di DIY. Dari seluruh kecelakaan di DIY, 86 persen melibatkan sepeda motor, sehingga perlu atensi yang khusus," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/8/2023) malam.

Rizki menambahkan, potensi tingkat keparahan sepeda motor juga lebih tinggi dibanding kendaraan lainnya.

Baca juga: Sejarah Tragedi Bintaro 1987, Kecelakaan Kereta Terbesar di Indonesia

Tangkapan layar dari IG Polresta Sleman yang menunjukkan Underpass Kentungan tergenang pada hari Selasa (10/1/2023)IST/Polresta Sleman Tangkapan layar dari IG Polresta Sleman yang menunjukkan Underpass Kentungan tergenang pada hari Selasa (10/1/2023)

Selama uji coba dilakukan, sepeda motor yang melintasi underpass Kentungan, Sleman akan dialihkan ke lajur sebelah kiri atau jalur lambat.

Hasil analisis sementara yang dilakukan Dinas Perhubungan DIY dan pihak terkait menujukkan bahwa sejak Januari-Juli 2023 jumlah kecelakaan di kawasan underpass Kentungan ada 9 kejadian.

"Seluruh kecelakaan itu melibatkan sepeda motor dan mayoritas terjadi pada pagi hingga siang hari," kata Rizki.

Secara keseluruhan, persentase kendaraan yang terlibat kecelakaan di DIY paling tinggi adalah sepeda motor, yaitu 86,1 persen.

Baca juga: Berkaca dari Kecelakaan KA Brantas di Semarang, Ini Aturan Lewat di Pelintasan Kereta Api

Tindak lanjut kasus kecelakaan underpass Kentungan

Selain melakukan uji coba larangan sepeda motor melintasi underpass, beberapa tindakan juga dilakukan untuk mencegah kecelakaan terulang, di antaranya:

  1. Penambahan lampu tambahan sebanyak 6 titik di dalam underpass Kentungan, Sleman, DIY
  2. Pemasangan rumble strips di lokasi saat akan masuk ke segmen underpass. Tujuannya yakni untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengurangan kecepatan secara fisik
  3. Penambahan beberapa rambu batas kecepatan di sepanjang ring road, yaitu 60 km/jam untuk mobil dan 40 km/jam untuk sepeda motor

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Caranya!

Pelaksanaan uji coba larangan sepeda motor

Aksi demo perusahaan supplier dan sub kontraktor Korban Istaka Karya di Underpass Kentungan, Jalan Kaliurang, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Aksi demo perusahaan supplier dan sub kontraktor Korban Istaka Karya di Underpass Kentungan, Jalan Kaliurang, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sleman Kompol Andhies Fitriya Utomo mengatakan bahwa pelaksanaan larangan uji coba sepeda motor berjalan lancar di hari pertama, Senin (14/8/2023).

"Alhamdulillah lancar, tapi masih ada 1 atau 2 sepeda motor yang melintas di underpass," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Beberapa pengguna sepeda motor yang masih melintas di underpass itu mendapat sanksi teguran dari petugas.

"(Sanksi) dalam bentuk teguran dan penjelasan terkait giat ini," kata dia.

Baca juga: Kecelakaan Bus di Guci Disebut karena Rem Tangan Ditekan Anak-anak, Ini Penjelasan Polisi

Andhies juga menilai bahwa pelaksanaan uji coba pada hari pertama cukup efektif karena tidak terjadi kecelakaan.

Namun, pihaknya bersama dengan stakeholder terkait akan melakukan evaluasi satu bulan ke depan.

Adapun untuk hari kedua pelaksanaan uji coba dan seterusnya masih akan dilakukan dengan skema yang sama, di mana pengguna sepeda motor dialihkan ke lajur di sebelah kiri atau jalur lambat.

Baca juga: Adakah Batas Waktu untuk Klaim Santunan Kecelakaan Jasa Raharja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com