KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menerima "diskon" hukuman menjadi penjara seumur hidup.
Ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.
Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabaran yang diajukan Sambo.
Bukan hanya Ferdy Sambo, tiga terpidana lainnya juga menerima potongan hukuman.
Mereka adalah Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
Baca juga: Ramai soal Foto Ferdy Sambo di Rumah dan Tidak Ditahan, Ini Kata Kejagung dan MA
Lantas, apakah hukuman Ferdy Sambo ini bisa diperberat lagi?
Baca juga: Batal Dipecat, Mantan Spri Ferdy Sambo Dijatuhi Demosi, Sanksi Apa Itu?
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Ferdy Sambo tak lagi bisa dihukum lebih berat dari penjara seumur hidup setelah putusan kasasi itu.
"Ya, tidak bisa lebih berat dari itu," kata Fickar kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).
Menurutnya, jaksa tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK), karena itu merupakan hak terpidana.
Melalui PK, terpidana bisa mengajukan keberatan atas pelaksanaan hukuman.
"Jadi memang tidak logis jaksa mengajukan PK, karena merupakan institusi pelaksana hukuman," jelas dia.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs dan Sederet Pelaku Pidana yang Masa Tahanannya Disunat MA...
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya tak lagi memiliki kewenangan untuk mengajukan PK dalam kasus ini.
Menurutnya, hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada April 2023.
Dalam putusan itu, disebutkan bahwa Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Menggugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu.
Baca juga: Profil Singgih Budi Prakoso, Hakim Ketua yang Kuatkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, putusan vonis Sambo pada tingkat kasasi sudah final.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu.
Ia menuturkan, pengajuan PK di tingkat kasasi hanya diperbolehkan untuk terpidana.
"Di dalam sistem hukum kita kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK, yang boleh PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh," jelas dia.
Mahfud menuturkan, PK merupakan upaya luar biasa yang harus dilandasi fakta-fakta baru atau novum.
Baca juga: Apa Artinya Hukuman Mati pada Vonis Ferdy Sambo?
(Sumber: Kompas.com/Wijaya Kusuma, Rahel Narda Chaterina | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.