Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra Diincar Pengadilan, Berawal dari Kalah Gugatan

Kompas.com - 04/08/2023, 10:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda eksekusi rumah mewah anak Presiden Pertama RI Ir Soekarno, Guruh Soekarnoputra yang dijadwalkan pada Kamis (3/8/2023).

Rumah di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 0001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu dikerumuni massa tak dikenal sehingga petugas kesulitan mengeksekusinya.

PN Jakarta Selatan juga mengatakan bahwa situasi di sekitar lokasi penyitaan tidak kondusif.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan, pihaknya telah memerintahkan Guruh untuk mengosongkan rumah tersebut imbas kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya.

"Sesuai dengan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, rumah yang ditempati Guruh adalah milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi," jelas dia, dilansir dari Kompas.com (18/7/2023).

Pihaknya juga beberapa kali telah mengirimkan surat peringatan kepada Guruh sejak 2020.

Belum dipastikan kapan pelaksanaan eksekusi rumah Guruh itu dilakukan. Namun, PN Jakarta Selatan memastikan pihaknya tetap melanjutnya penyitaan tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Guruh Soekarnoputra: Pengadilan Harus Jernih Melihat Sebelum Eksekusi Dilakukan


Duduk perkara kasus rumah Guruh

Kuasa hukum Guruh, Simeon Petrus mengungkapkan awal mula sengketa rumah kliennya itu.

Menurutnya, pada 3 Mei 2011, Guruh terlilit utang sebesar Rp 35 miliar kepada Suwantara Gotama.

Bunga dari pinjaman itu adalah 4,5 persen dalam jangka waktu 3 bulan.

"Suwantara Gautama mengajukan syarat bahwa ia bisa kasih pinjaman tapi harus dengan PPJB (Perjanjian Jual-Beli)" kata Simeon, dikutip dari Kompas.com (3/8/2023).

"Maka dibuatlah PPJB kuasa menjual kemudian kuasa mengosongkan (rumah)," imbuhnya.

Sebelum jatuh tempo, Suwantara sempat sulit ditemui. Hingga pada tanggal jatuh tempo 3 Agustus 2011, Guruh berkenalan dengan Susy Angkawijaya.

Dalam pertemuan itu, Simeon mengatakan bahwa Susi akan membantu memberikan pinjaman dengan syarat harus dibuat Akta Jual Beli (AJB) serta Akta Penyataan dan Pengosongan.

"Ditandatangani AJB Nomor 36/2011 tanggal 3 Agustus 2011 dengan harga jual beli sebesar Rp 16 miliar dan Akta Pengosongan," tutur dia

"Padahal, saudari Susy Angkawijaya tidak pernah melakukan pembayaran harga jual beli sebesar Rp 16 miliar sesuai yang tertera dalam AJB kepada Guruh," tambahnya.

Guruh kemudian bersurat kepada Susy Angkawijaya, Suwantara, dan notaris Ruli Iskandar untuk pengembalian pinjaman Rp 35 miliar beserta bunga 4,5 persen terhitung sejak Mei hingga Desember 2011.

Pada saat itu, Simeon mengatakan, AJB kembali dibuat antara Guruh dan Susy. Namun, Simeon menyebut surat tersebut tak pernah ditanggapi.

Baca juga: Guruh Soekarnoputra Tolak Eksekusi Rumahnya, Kuasa Hukum: RT RW-nya Tidak Benar

Susy klaim tak ada pinjaman uang

Menurut pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, kasus itu bermula ketika Susy melakukan jual beli atas rumah tersebut dengan anak bungsu Proklamator RI Soekarno itu pada 2011 silam.

Kendati sudah dibeli, Guruh masih tinggal dan menempati rumah tersebut.

Menurut Jhon, Susy telah membeli rumah tersebut dan memiliki sertifikat rumah yang dikeluarkan oleh BPN atas nama dirinya.

Namun, di sisi lain, John menyampaikan bahwa Guruh merasa hanya melakukan pinjam meminjam uang dengan Susy, bukan menjual rumahnya.

"Kalau dari pengadilan permohonan pembatalan, Guruh itu pinjam meminjam uang, tapi akta dokumen, akta notaris jelas jual beli. BPN tidak akan mungkin bikin itu kalau dokumennya tidak lengkap ini, bukan karena sertifikat ganda itu tidak ada, ini normal jual beli biasa," kata Jhon, dikutip, dikutip dari Kompas TV.

Susy juga mengeklaim bahwa pihaknya tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada Guruh.

Baca juga: Saat Guruh Soekarnoputra Merasa Dijebak Pasutri hingga Rumahnya Mesti Dieksekusi

Guruh sempat layangkan gugatan

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa Guruh sempat menggugat Susy pada 2014.

"Hal ini diawali dari gugatan yang diajukan oleh penggugat, Guruh Soekarnoputro, pada tahun 2014 yang menggugat Susy Angkawijaya," ujar dia.

Gugatan itu ditolak pengadilan setelah Susy menggugat balik dan gugatannya dikabulkan majelis hakim pada 2 Mei 2016. Gugatan itu juga dimenangkan oleh Susy.

Djuyamto menjelaskan, setelah itu, gugatan naik ke tahap kasasi di mana Susy tetap memenangkannya.

"Artinya dalam setiap proses hukum sampai dengan kasasi, Susy Angkawijaya yang sekarang selaku pemohon eksekusi itu, selalu dinyatakan pihak yang menang," terang Djuyamto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

8 Situasi yang Bisa Membuat Kucing Peliharaan Anda Kesal

8 Situasi yang Bisa Membuat Kucing Peliharaan Anda Kesal

Tren
Ilmuwan Temukan Virus Tertua di Dunia, Berusia 50.000 Tahun yang Berasal dari Manusia Purba

Ilmuwan Temukan Virus Tertua di Dunia, Berusia 50.000 Tahun yang Berasal dari Manusia Purba

Tren
Sosok Dian Andriani Ratna Dewi, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama di TNI AD

Sosok Dian Andriani Ratna Dewi, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama di TNI AD

Tren
Erick Thohir Bertemu KNVB untuk Jalin Kerja Sama, Ini Poin-poin yang Direncanakan

Erick Thohir Bertemu KNVB untuk Jalin Kerja Sama, Ini Poin-poin yang Direncanakan

Tren
Mengenal 'Kidult', Dewasa Muda di Zona Nyaman Masa Kecil

Mengenal "Kidult", Dewasa Muda di Zona Nyaman Masa Kecil

Tren
Revisi UU MK dan Catatan Panjang Pembentukan Undang-Undang 'Kejar Tayang' Era Jokowi

Revisi UU MK dan Catatan Panjang Pembentukan Undang-Undang "Kejar Tayang" Era Jokowi

Tren
Bangsa yang Menua dan Kompleksitas Generasi Muda

Bangsa yang Menua dan Kompleksitas Generasi Muda

Tren
Duet Minions Berakhir Usai Kevin Sanjaya Pensiun, Siapa Penerusnya?

Duet Minions Berakhir Usai Kevin Sanjaya Pensiun, Siapa Penerusnya?

Tren
Google Perkenalkan Produk AI Baru Bernama Project Astra, Apa Itu?

Google Perkenalkan Produk AI Baru Bernama Project Astra, Apa Itu?

Tren
9 Potensi Manfaat Edamame untuk Kesehatan, Termasuk Mengurangi Risiko Diabetes

9 Potensi Manfaat Edamame untuk Kesehatan, Termasuk Mengurangi Risiko Diabetes

Tren
Warganet Keluhkan Harga Tiket Laga Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang Mahal, PSSI: Kami Minta Maaf

Warganet Keluhkan Harga Tiket Laga Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang Mahal, PSSI: Kami Minta Maaf

Tren
Korban Banjir Bandang Sumbar Capai 67 Orang, 20 Masih Hilang, 3 Belum Teridentifikasi

Korban Banjir Bandang Sumbar Capai 67 Orang, 20 Masih Hilang, 3 Belum Teridentifikasi

Tren
5 Manfaat Minum Teh Earl Grey Setiap Hari, Mengusir Sedih dan Menurunkan Berat Badan

5 Manfaat Minum Teh Earl Grey Setiap Hari, Mengusir Sedih dan Menurunkan Berat Badan

Tren
Ramai Larangan 'Study Tour' Imbas Tragedi Bus Ciater, Menparekraf: Bukan Salah Kegiatan

Ramai Larangan "Study Tour" Imbas Tragedi Bus Ciater, Menparekraf: Bukan Salah Kegiatan

Tren
50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com