Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link dan Cara Daftar Ikut Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara

Kompas.com - 01/08/2023, 19:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Istana Kepresidenan mengundang masyarakat untuk ikut menghadiri Upacara bendera di Istana Negara, Kamis, 17 Agustus 2023.

Tidak seperti tahun sebelumnya, tahun ini rangkaian upacara di Istana Negara sepenuhnya dilakukan secara offline atau luring.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensetneg) Setya Utama memastikan masyarakat bisa menjadi peserta pada upacara 17 Agustus di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/8/2023).

"Masyarakat diharapkan dapat hadir untuk mengikuti upacara tersebut secara luring," kata Setya, dilansir dari Kompas TV.

Saat ini, Biro Protokol Sekretariat Presiden tengah mempersiapkan aplikasi yang akan digunakan masyarakat untuk mendaftar menjadi peserta upacara bendera di Istana Negara. Lantas, kapan pendaftaran upacara 17 Agustus di Istana Negara dibuka?

Baca juga: Belanda Resmi Akui 17 Agustus 1945 sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia

Jadwal pendaftaran upacara 17 Agustus di Istana Negara

Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin mengatakan, pendaftaran upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara akan dibuka pada Kamis, 3 Agustus 2023.

"Dibuka Kamis. Masyarakat bisa ikut mendaftar, karena sudah tidak ada perayaan secara virtual," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (1/8/2023).

Dikutip dari Kompas TV, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono sebagai Ketua I Panitia Bulan Kemerdekaan 2023 menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan kuota 8.000 undangan di pagi hari untuk pengibaran bendera.

Pihaknya juga menyediakan 8.000 undangan di sore hari untuk penurunan bendera.

Syarat pendaftaran upacara 17 Agustus di Istana Negara

Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mengikuti upacara bendera 17 Agustus 2023 di Istana Negara.

"(Ada) persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon undangan atau peserta yang akan hadir," kata Yusuf dilansir dari Youtube Kompas TV.

Adapun syarat mengikuti upacara 17 Agustus di Istana Negara adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Mengunggah foto dirinya
  • Telah divaksinasi booster pertama.

Bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan, dapat segera mendaftarkan diri melalui link berikut:

Cara Ikut Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara

Berikut langkah-langkah mendaftar undangan upacara 17 Agustus di Istana Negara 2023.

  • Kunjungi website www.pandang.istanapresiden.go.id 
  • Klik daftar
  • Isi data yang dibutuhkan, seperti nama lengkap, daerah asal, salinan KTP, foto diri, serta bukti telah divaksinasi booster atau vaksinasi tahap ketiga.
  • Pilih salah satu dari dua permohonan undangan berikut: upacara pengibaran bendera (09.00 WIB) atau upacara penurunan bendera (14.00 WIB)
  • Centang kesiapan mematuhi persyaratan dan ketentuan
  • Klik "Simpan". Nantinya, peserta akan mendapatkan konfirmasi melalui email dan WhatsApp.

Halaman:

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Starlink dan Literasi Geospasial

Starlink dan Literasi Geospasial

Tren
Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Tren
5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com