Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Shutdown 191.995 Ponsel soal IMEI Ilegal, Ini Kata Kemenkominfo

Kompas.com - 01/08/2023, 15:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran pendaftaran registrasi 191.995 IMEI ponsel Android maupun iPhone. 

Nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah nomor internasional yang terdiri dari 15 digit.

Nomor tersebut dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengindentifikasi secara unit alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Baca juga: Mengenal Apa Itu IMEI Ponsel, Cara Daftar, dan Mengeceknya


Mayoritas iPhone

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, mayoritas ponsel yang terdampak pemblokiran IMEI adalah iPhone.

Dari total 191.995 handphone, 176.874 di antaranya merupakan iPhone, kata dia.

Pemblokiran IMEI ilegal merupakan buntut dari aksus pelanggaran aturan IMEI ini didalami berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.

"Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191.995 handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (28/7/2023).

Para pelaku melakukan aksi ilegal berupa pendaftaran IMEI secara tidak sah pada aplikasi centralized equipment identity register (CEIR) di Kemenperin.

Baca juga: Mengenal Apa Itu IMEI Ponsel, Cara Daftar, dan Mengeceknya

Polri tetapkan 6 tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, ada enam orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran aturan IMEI.

Dua dari enam tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) berinisial F yang bekerja di Kemenperin dan pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Sedangkan empat tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni P, D, E, P bertindak sebagai pemasok handphone yang akan didaftarkan IMEI secara ilegal oleh dua pelaku lainnya.

Menurut Wahyu, pelanggaran IMEI merugikan negara hingga ratusan miliar.

"Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000,” kata Wahyu.

Para tersangka itu dijerat Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com