Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polri Shutdown 191.995 Ponsel soal IMEI Ilegal, Ini Kata Kemenkominfo

KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran pendaftaran registrasi 191.995 IMEI ponsel Android maupun iPhone. 

Nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah nomor internasional yang terdiri dari 15 digit.

Nomor tersebut dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengindentifikasi secara unit alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Mayoritas iPhone

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, mayoritas ponsel yang terdampak pemblokiran IMEI adalah iPhone.

Dari total 191.995 handphone, 176.874 di antaranya merupakan iPhone, kata dia.

Pemblokiran IMEI ilegal merupakan buntut dari aksus pelanggaran aturan IMEI ini didalami berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.

"Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191.995 handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (28/7/2023).

Para pelaku melakukan aksi ilegal berupa pendaftaran IMEI secara tidak sah pada aplikasi centralized equipment identity register (CEIR) di Kemenperin.

Polri tetapkan 6 tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, ada enam orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran aturan IMEI.

Dua dari enam tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) berinisial F yang bekerja di Kemenperin dan pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Sedangkan empat tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni P, D, E, P bertindak sebagai pemasok handphone yang akan didaftarkan IMEI secara ilegal oleh dua pelaku lainnya.

Menurut Wahyu, pelanggaran IMEI merugikan negara hingga ratusan miliar.

"Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000,” kata Wahyu.

Para tersangka itu dijerat Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tanggapan Kemenkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) buka suara terkait soal tindak Badan Reserse Kriminal (Barekrim) Polri yang menonaktifkan 191.995 ponsel.

Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan bahwa pihaknya mendukung penonaktifan ponsel imbas kasus IMEI ilegal.

"Kemenkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan registrasi IMEI di Indonesia," kata Usman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/7/2023).

Usman mengatakan, pihaknya akan ikut berkontribusi sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada, yakni bertindak sebagai regulator komunikasi.

Selama ini, registrasi IMEI diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian dengan tujuan untuk melindungi industri perangkat, seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet akibat maraknya impor perangkat ilegal.

Dalam pengaturannya, IMEI membutuhkan dukungan dari operator seluler. Di sinilah Kemenperin meminta Kemenkominfo untuk bertindak sebagai regulator telekomunikasi.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/01/153000165/polri-shutdown-191.995-ponsel-soal-imei-ilegal-ini-kata-kemenkominfo

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke